Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota membubarkan resepsi pernikahan anak Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Minggu (22/11). Kasus ini terus didalami kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan nanti, jika terpenuhi unsur minimal dua alat bukti, kami akan masuk, bisa dipidana atau minimal sanksi administrasi. Dia kan pegawai punya atasan bupati," bilang Kapolres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Besar Trisno Eko, Minggu (22/11).
Yang dilakukan oleh Joni dengan menggelar resepsi pernikahan anaknya tidak patut sama sekali. Pasalnya sudah ada larangan pemerintah dengan pemberlakuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Pada acara pernikahan ini, tenda BNPB pun tampak ikut meramaikan.
Trisno mengatakan, resepsi pernikahan yang digelar Joni tak mengantongi izin dari kepolisian. Apalagi dia menegaskan, di masa pandemi ini izin keramaian memang tidak pernah dikeluarkan.
Ia pun mengaku sudah melarang Joni untuk menggelar acara pernikahan anaknya pada 27 Oktober lalu. Saat itu, Joni mendatanginya untuk memberi tahu agenda tersebut.
"Saya kasih arahan, agar tidak diselenggarakan resepsi pernikahan anak. Silakan laksanakan akad nikah. Sudah itu syukuran kecil. Kedatangannya itu ada dalam buku tamu kita," paparnya.
Saat ini, Trisno mengatakan, pihaknya masih mendalami kejadian itu. Pihaknya sudah memeriksa pihak bersangkutan, terutama keluarga.
Ke depan pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak katering dan penyedia gedung. "Statusnya (Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Joni) masih diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap peraturan terkait pecegahan penanganan covid-19," katanya.
"Semalam juga kami membubarkan acara pernikahan di Guguak. Selama ini juga sudah banyak acara kami bubarkan," tandasnya. Joni yang coba diminta keterangannya, belum merespons sejauh ini. (OL-14)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Agam (BPBD) menyatakan dua jembatan darurat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, hanyut terbawa banjir.
Menurut BPBD, korban meninggal dunia merupakan warga Pacitan yang tertimpa reruntuhan dinding saat gempa terjadi.
Ada dua fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan, yaitu Sekolah Dasar (SD) Jetis dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Jetis, dengan kerusakan cukup berat.
Analisa cuaca harian menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan strategis.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penanganan bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat.
BPBD Kudus mengatakan longsor terjadi di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog tersebut karena intensitas hujan yang sangat lebat.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved