Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Sukabumi Kota Temukan Lahan Ganja di Perbukitan

Benny Bastiandy
22/11/2020 12:25
Polres Sukabumi Kota Temukan Lahan Ganja di Perbukitan
Ilustrasi ganja(Dok MI)

ANGGOTA Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menemukan ladang ganja di sebuah lahan di kawasan perbukitan di daerah Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Terungkapnya kebun ganja itu berkat pengembangan pascatertangkapnya dua orang tersangka yang mengaku sebagai kurir.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sumarni mengatakan jajarannya menangkap tersangka AB, 38, dan TS, 38. Keduanya yang mengaku sebagai kurir itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Polres Sikka

"AB kami tangkap di Terminal Sukaraja. Sedangkan TS ditangkap di Kampung Gudawang, Kecamatan Sukaraja," kata Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11) malam.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB dan TS, kata Sumarni, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JD, warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

"Kami pun langsung melakukan pengintaian terhadap JD," tutur Sumarni.

Selama proses pengitaian, polisi menemukan sebuah lahan yang ditanami pohon ganja. Di tempat itu ditemukan sedikitnya 20 pohon ganja yang mulai tumbuh dengan ukuran berbeda-beda.

"Ukurannya adanya yang 10 sentimeter hingga 15 sentimeter. Kita belum berhasil menangkap JD karena yang bersangkutan terlebih dulu kabur. Masih kita buru terduga JD ini," sebut Sumarni.

Dari tersangka AB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket plastik berisi daun ganja kering, 1 paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban berwarna cokelat, serta 1 bungkus rokok berisi satu linting ganja kering.

Sementara dari tangan tersangka TS, polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dibungkus lakban dan 1 bungkus rokok bekas berisi ganja kering.

"Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan," tegas Sumarni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya