Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menemukan ladang ganja di sebuah lahan di kawasan perbukitan di daerah Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Terungkapnya kebun ganja itu berkat pengembangan pascatertangkapnya dua orang tersangka yang mengaku sebagai kurir.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sumarni mengatakan jajarannya menangkap tersangka AB, 38, dan TS, 38. Keduanya yang mengaku sebagai kurir itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Polres Sikka
"AB kami tangkap di Terminal Sukaraja. Sedangkan TS ditangkap di Kampung Gudawang, Kecamatan Sukaraja," kata Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11) malam.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB dan TS, kata Sumarni, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JD, warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
"Kami pun langsung melakukan pengintaian terhadap JD," tutur Sumarni.
Selama proses pengitaian, polisi menemukan sebuah lahan yang ditanami pohon ganja. Di tempat itu ditemukan sedikitnya 20 pohon ganja yang mulai tumbuh dengan ukuran berbeda-beda.
"Ukurannya adanya yang 10 sentimeter hingga 15 sentimeter. Kita belum berhasil menangkap JD karena yang bersangkutan terlebih dulu kabur. Masih kita buru terduga JD ini," sebut Sumarni.
Dari tersangka AB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket plastik berisi daun ganja kering, 1 paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban berwarna cokelat, serta 1 bungkus rokok berisi satu linting ganja kering.
Sementara dari tangan tersangka TS, polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dibungkus lakban dan 1 bungkus rokok bekas berisi ganja kering.
"Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan," tegas Sumarni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (OL-1)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Bangunan rumah yang dulu jadi tempat, berlindung, kini hanya menyisakan kenangan dan puing-puing.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
KELURAHAN Cisarua di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Petugas BPBD Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimcam setempat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi dan pengamanan area sekaligus asesmen.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved