Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, telah menetapkan Direktur CV Astria Arifa berinisial JT, 45, sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal.
Pelaku yang merupakan warga Seram, Ambon, Provinsi Maluku itu langsung ditahan di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur, kepada mediaindonesia.com, Minggu (22/11), mengatakan penyidik KLHK menahan tersangka berinisial JT pada Rabu (18/11).
Baca juga: Pembenahan Dorong Perekonomian
Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah digelar rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan sampai tahap gelar perkara di Denpasar, Bali, Sabtu (3/10).
Disampaikan Nur, keputusan gelar perkara menetapkan pelaku JT sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal dengan barang bukti berupa kayu dengan volume 175,3380 meter kubik dan satu buah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen SKSHHK, lima lembar foto kopi surat-surat kapal layar motor Mala Walie-09, dan tiga lembar fotokopi surat persetujuan berlayar di lokasi Pelabuhan Wuring Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan gudang menyimpan kayu ilegal UD Indah yang berada di Jalan Bengkunis Kelurahan Wolomarang.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal oleh penyidik KLHK setelah melalui proses penyilidikan. Tersangka tersebut berinisial JT yang merupakan warga dari Provinsi Maluku," papar Nur.
Usai menetapkan JT sebagai tersangka, kata Nur, penyidik membawa tersangka dari Ambon menuju ke Maumere untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Penahanan tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke Polisi dan telah ditahan di Polres Sikka," ungkap Nur.
Ia menyampaikan penyidik KLHK menjerat tersangka dengan pasal 14 huruf a dan atau b jo pasal 88 ayat 1 huruf b dan atau pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," pungkas Nur. (OL-1)
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved