Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Polres Sikka

Gabriel Langga
22/11/2020 12:08
Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Polres Sikka
Penyidik KLHK menyerahkan tersangka kayu ilegal ke Polres Sikka.(MI/Gabriel Langga)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, telah menetapkan Direktur CV Astria Arifa berinisial JT, 45, sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal.

Pelaku yang merupakan warga Seram, Ambon, Provinsi Maluku itu langsung ditahan di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur, kepada mediaindonesia.com, Minggu (22/11), mengatakan penyidik KLHK menahan tersangka berinisial JT pada Rabu (18/11).

Baca juga: Pembenahan Dorong Perekonomian

Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah digelar rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan sampai tahap gelar perkara di Denpasar, Bali, Sabtu (3/10).

Disampaikan Nur, keputusan gelar perkara menetapkan pelaku JT sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal dengan barang bukti berupa kayu dengan volume 175,3380 meter kubik dan satu buah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen SKSHHK, lima lembar foto kopi surat-surat kapal layar motor Mala Walie-09, dan tiga lembar fotokopi surat persetujuan berlayar di lokasi Pelabuhan Wuring Maumere, Kabupaten Sikka, NTT dan gudang menyimpan kayu ilegal UD Indah yang berada di Jalan Bengkunis Kelurahan Wolomarang.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka perdagangan kayu ilegal oleh penyidik KLHK setelah melalui proses penyilidikan. Tersangka tersebut berinisial JT yang merupakan warga dari Provinsi Maluku," papar Nur.

Usai menetapkan JT sebagai tersangka, kata Nur, penyidik membawa tersangka dari Ambon menuju ke Maumere untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Penahanan tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke Polisi dan telah ditahan di Polres Sikka," ungkap Nur.

Ia menyampaikan penyidik KLHK menjerat tersangka dengan pasal 14 huruf a dan atau b jo pasal  88 ayat 1 huruf b dan atau pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," pungkas Nur. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya