Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

BNNP Kepri Tangkap Penyelundup 33 Kg Sabu Golongan I

Hendri Kremer
12/11/2020 10:51
BNNP Kepri Tangkap Penyelundup 33 Kg Sabu Golongan I
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu 33 kg di Kantor BNNP Kepri, Batam, Rabu (11/11/2020)(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

DUA orang tersangka dan satu DPO yang membawa sabu golongan jenis I seberat 33 kilogram berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang lalu dikembangkan dan dilakukan penyedilikan dan ternyata benar. Hal ini terungkap setelah BNNP Kepri mendapati adanya bongkar muat di Perairan Pulau Putri Nongsa, Batam.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti, dengan melihat langsung di daerah perairan yang bersangkutan. Dan mendapati adanya transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia," kata Richard Nainggolan, Kamis (12/11).

Dia mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan BNNP Kepri pada (9/11). Namun untuk keperluan penyelidikan pihaknya baru melakukan konfrensi pers. Dia menuturkan, untuk penangkapan itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan kapal speedboat yang tidak diketahui namanya tersebut guna melakukan pemeriksaan. Tiba-tiba tekong kapal melompat ke laut dengan kapal tetap melaju kencang.

Di tempat yang sama Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari membenarkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang di perairan Nongsa akan dilakukan transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan yakni dengan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 33 kilogram berasal dari Malaysia dan 3 orang tersangka.

"Karena petugas melihat dikapal ada barang bukti, petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk amankan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan berwarna merah," ungkap Arief.

baca juga: Pekanbaru Membutuh Tambahan Kolam Retensi Atasi Banjir

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang mencarikan kapal speedboat untuk pekerjaan ini adalah tersangka berinisial I yang beralamat di Belakang Padang.

"Tersangka I berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Dari interogasi, yang memberikan pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang," paparnya.

Ditambahkannya dari pengakuan tersangka S, ia sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 2 kali dengan upah Rp30 juta per kilogramnya. Uang yang sudah diterima sebanyak Rp14 juta. Kedua orang tersebut terancam dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya