Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan seluruh tahapan penyelenggaran Pilgub 2020 menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
"Seluruh proses tahapan Pilgub selalu memperhatikan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU Kota Padang Atika Triana, Selasa (10/11).
Menurut Atika, KPU Kota Padang, sambungnya telah menyiapkan tata cara pencoblosan pada saat Pilkada nanti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti petugas TPS memastikan tidak ada penumpukan pemilih di TPS, petugas TPS, pengawas, saksi memakai masker, pelindung wajah, memakai sarung tangan. Lalu melakukan disinfektan TPS, cek suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Kemudian pada saat pencoblosan nanti kita menggunakan tinta tetes atau semprot, tidak bersalaman dan paku yang digunakan untuk mencoblos akan disemprot secara berkala," tutur Atika.
Atika menyebut, Pilkada 2020 ini akan menjadi Pemilu yang sangat penting, karena pertama kali diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid- 9. Makanya, penerapan protokol kesehatan yang ketat itu dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster penularan Covid-19 pada Pilgub 2020. (OL-13)
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat akan Prokes Dinilai masih Kurang
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved