Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH masyarakat pemegang hak ulayat Lancang, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur melayangkan surat kepada Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Kurnia Dewantara.
Tokoh adat yang terdiri dari Theodorus Urus, Mikael Antung, dan Benediktus Bedu tersebut meminta klarifikasi pada Pangdam Udayana karena di atas lahan mereka terdapat papan nama yang bertuliskan tanah ulayat mereka milik Kodam IX/Udayana. Bukan hanya itu, para tokoh adat ini juga mendapatkan sebuah piagam penghargaan hibah tanah seluas 20 hektar dari Moses H Fono.
“Intinya kami warga adat Lancang terkejut karena di atas lahan ulayat kami terdapat plank yang bertuliskan ‘Tanah Milik Kodam IX/Udayana. Maka kami perlu meminta klarifikasi pada Bapak Pangdam apakah benar tanah ulayat kami ini sudah dihibahkan oleh saudara Moses H. Fono seperti terdapat pada papan pengumuman yang dipasang," tulis para tokoh adat tersebut seperti dikutip dalam surat yang juga diterima Media Indonesia, Rabu (4/11).
"Tanah tersebut sesungguhnya bukanlah milik Saudara Moses H. Fono melainkan bagian milik ulayat Lancang yang sudah dibagi-bagikan pada 2019 kepada warga ulayat, sekitar 200 orang,” jelas surat tersebut.
Dijelaskan para tokoh adat tersebut, Moses Fono yang namanya terdapat pada papan pengumuman yang diduga sebagai pihak yang menghibahkan tanah tersebut bukanlah pemilik hak ulayat yang berhak atas tanah tersebut.
“Kami sangat resah dan meminta klarifikasi dari Pangdam Udaya atas kejadian ini. Jangan sampai Pangdam Udayana menjadi korban dari kepentingan pribadi Moses Fono. Kami tegaskan bahwa sampai kapan pun kami akan memperthankan tanah yang menjadi hak ulayat kami,” tegas mereka. (R-1)
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Polda NTT mengambil langkah responsif dan tegas dalam menangani tragedi tenggelamnya kapal wisata semiphinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain melakukan pengawasan, petugas kepolisian juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada calon penumpang sebelum naik kapal.
OPERASI pencarian dan pertolongan (SAR) korban tenggelamnya KM Putri Sakinah telah resmi ditutup. Namun, sejumlah perwakilan keluarga korban memilih tetap bertahan di Labuan Bajo, NTT
Tidak ada tanah adat yang ditambahkan kepada marga lain di Simalungun selain SISADAPUR.
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved