Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan 10 dari 23 Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 belum mendapatkan peralatan rapid test. KPU Sumut telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kami telah melaporkan kepada Gubernur tentang adanya kendala penyediaan alat rapid test untuk petugas KPPS di 10 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada," ungkap Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (26/10).
Kesepuluh KPPS yang belum mendapat rapid test kit tersebut adalah Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Kota Tanjungbalai. KPU Sumut khawatir keterlambatan atau bahkan ketiadaan rapid test kit tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan. Hal itu karena rapid test merupakan kebutuhan penting bagi para anggota KPPS dalam pemenuhan protokol kesehatan saat bertugas.
KPU Sumut sudah menyiapkan 17.163 anggota KPPS untuk 23 kabupaten/kota pelaksana pilkada pada tahun ini. Berdasarkan peraturan KPU, semua anggota KPPS wajib menjalani pemeriksaan rapid test sebelum menjalankan tugasnya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Herdensi menjelaskan, pengadaan alat rapid test dibiayai KPU RI yang anggarannya disalurkan ke masing-masing daerah yang melaksanakan pilkada. Pengadaannya pun kemudian dikerja samakan dengan rumah sakit-rumah sakit daerah (RSUD).
Namun RSUD di kesepuluh daerah tersebut tidak memiliki stok alat rapid test. Apakah tidak memiliki sama sekali, atau tidak tersedia dengan jumlah yang memadai.
Sebenarnya, lanjut dia, bila RSUD memang mengalami kondisi tersebut pemda memungkinkan untuk bekekerja sama dengan rumah sakit swasta atau pihak ketiga. Yang penting, peralatan tersebut perlu diadakan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengungkapkan, mengakui bahwa sampai dengan akhir pekan lalu masih ada 10 daerah di provinsinya belum menyediakan alat rapid test untuk KPPS. "Kami sedang mencari akar masalahnya apa. Kalau menurut saya masalahnya hanya komunikasi saja," kata dia. (R-1)
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved