Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan 10 dari 23 Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 belum mendapatkan peralatan rapid test. KPU Sumut telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kami telah melaporkan kepada Gubernur tentang adanya kendala penyediaan alat rapid test untuk petugas KPPS di 10 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada," ungkap Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (26/10).
Kesepuluh KPPS yang belum mendapat rapid test kit tersebut adalah Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Kota Tanjungbalai. KPU Sumut khawatir keterlambatan atau bahkan ketiadaan rapid test kit tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan. Hal itu karena rapid test merupakan kebutuhan penting bagi para anggota KPPS dalam pemenuhan protokol kesehatan saat bertugas.
KPU Sumut sudah menyiapkan 17.163 anggota KPPS untuk 23 kabupaten/kota pelaksana pilkada pada tahun ini. Berdasarkan peraturan KPU, semua anggota KPPS wajib menjalani pemeriksaan rapid test sebelum menjalankan tugasnya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Herdensi menjelaskan, pengadaan alat rapid test dibiayai KPU RI yang anggarannya disalurkan ke masing-masing daerah yang melaksanakan pilkada. Pengadaannya pun kemudian dikerja samakan dengan rumah sakit-rumah sakit daerah (RSUD).
Namun RSUD di kesepuluh daerah tersebut tidak memiliki stok alat rapid test. Apakah tidak memiliki sama sekali, atau tidak tersedia dengan jumlah yang memadai.
Sebenarnya, lanjut dia, bila RSUD memang mengalami kondisi tersebut pemda memungkinkan untuk bekekerja sama dengan rumah sakit swasta atau pihak ketiga. Yang penting, peralatan tersebut perlu diadakan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengungkapkan, mengakui bahwa sampai dengan akhir pekan lalu masih ada 10 daerah di provinsinya belum menyediakan alat rapid test untuk KPPS. "Kami sedang mencari akar masalahnya apa. Kalau menurut saya masalahnya hanya komunikasi saja," kata dia. (R-1)
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved