Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PANDEMI Covid-19 sempat memukul geliat UMKM di Malioboro selama berbulan-bulan. Namun, salah satu pusat perekonomian sektor riil di Jogja ini perlahan bangkit seiring bergeliatnya pariwisata di kota yang dikenal sebagai kota gudeg ini. Teguh, 42 tahun, pedagang angkringan, tampak bersemangat, Sabtu (24/10) petang. Pembeli datang silih berganti mengunjungi gerobak angkringannya.
Pria yang sehari hari berjualan di Jalan Sosrowijayan, kawasan Malioboro, ini bersyukur, pengunjung Malioboro sudah mulai ramai walau belum seramai sebelum pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, sebelum pandemi, ia mampu menjual di atas 100 bungkus nasi, sedangkan saat ini 50 bungkus pun belum tentu habis.
Seretnya pendapatannya pada masa pandemi membuatnya harus cermat membelanjakan uang, termasuk kehidupan sehari-hari dan untuk modal usaha. Selain itu, Teguh juga harus mencicil utang ke Baitul Maal wa Tamwil (BMT) setiap bulannya.
"Saya ambil kredit Februari 2020 sebesar Rp70 juta. Sudah saya gunakan untuk membangun rumah. Sekarang di rekening tinggal Rp50 ribu," terang dia yang sempat libur berjualan tiga bulan dari April-Juni.
Teguh pun bersyukur, dirinya merasa terbantu dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit, sehingga BMT memberi kelonggaran untuk mencicil utangnya.
Seharusnya perbulan, ia harus mencicil Rp3,5 juta, tapi sejak April dia hanya mencicil 500 ribu perbulan. Teguh mengatakan, BMT hanya berpesan, kalau bisa tetap setor (angsuran) berapapun besarannya. Sementara itu, Tiyo Isnawan, 27 juga mengaku, pengunjung di Malioboro sudah mulai ramai. Ia pun berharap, kondisi Malioboro bisa pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Ya harapannya bisa kembali seperti semula biar bisa bayar angsuran," terang dia yang mempunyai utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Rp10 juta.
Ia pun mengaku dapat sedikit bernafas lega, berkat kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah, dirinya dapat menangguhkan pembayaran angsuran utangnya hingga tahun depan. Pada masa pandemi Covid-19, pria yang berjualan aneka kerajinan tas ini sempat libur berjualan hingga dua bulan, April-Mei. Saat awal berjualan, pembelinya juga masih sepi, tetapi sekarang sudah mulai ramai. Meningkatnya pengunjung Maliobori juga dirasakan oleh pemilik konveksi pakaian batik di Solo, Fitri,20 tahun.
"Sudah mulai ramai. Lumayan sehari bisa habis 6 kodi, sebelum pandemi bisa di atas dua belas kodi," terang Fitri yang sempat libur tiga bulan ini.
Fitri mengaku, selama tiga bulan, dirinya harus merugi. Namun, ia tidak berani berhutang kepada bank, tetapi memilih berhutang kepada pengusaha kain.
Bantu Debitur
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman menyampaikan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit untuk membantu likuiditas para debitur pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan adanya restrukurisasi ini debitur bisa dibantu dalam hal pengelolaan likuiditasnya (baik lewat penjadwalan ulang, restructuring, atau reconditioning) sehingga likuiditas yang ada di debitur tidak melulu untuk membayar angsuran," terang dia kepada mediaindonesia.com, Jumat (23/10).
Menurut dia, restrukturisasi kredit bermanfaat bagi UMKM untuk bertahan pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, dengan restrukturisasi, kualitas kredit debitur tidak turun. Kalau kualitas kredit debitur kurang lancar atau macet, rekam jejak debitur juga akan tidak baik dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Apabila rekam jejak debitur di SLIK tidak bagus, bank tidak akan mau lagi memberi fasilitas pinjaman.
"Restrukturisasi juga membantu debitur tidak masuk dalam daftar hitam," jelas dia.
Ia mengatakan, total debitur di DIY yang sudah dilakukan restrukturisasi sampai dengan 15 Oktober 2020 sebanyak 219.219 debitur dengan nilai nominal Rp15,20 triliun.Dari jumlah tersebut, 93,37 persen terdiri dari debitur UMKM (128.981 debitur) dengan fasilitas kreditnya sebesar Rp9,3 triliun.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemic ini akan berakhir sehingga OJK memperpanjang restrukturisasi ini," kata dia.
Khusus di DIY, pria yang akrab disapa Jimi ini menilai, perekonomian sudah membaik dibanding pada masa awal pandemi. Banyak tempat wisata, termasuk Malioboro, dan hotel-hotel di DIY sudah diverifikasi dan boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Diharapkan, itu menjadi pemicu bangkitnya sektor lain, seperti dagang, kerajinan, hingga kuliner. Diharapkan, itu menjadi pemicu bangkitnya sektor lain, seperti dagang, kerajinan, hingga kuliner," kata dia.
Bangkitnya perekonimian juga terlihat dari peningkatan kredit di perbankan. Pada Agustus, fasilitas kredit sudah naik 2,71 persen YoY, dari posisi Rp45,234 triliun pada 2019 menjadi Rp45,436 triliun pada 2020.
Jimi berharap, UMKM sudah bisa mulai berusaha lagi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di industri jasa keuangan.
"Likuiditas di perbankan masih bagus, bank-bank masih siap memberikan fasilitas kredit," terang dia.
Sebelumnya, lewat siaran pers, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.
"OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK)," jelas dia.
baca juga: Penyuluh Ajak Petani Food Estate Melek Korporasi
Pihaknya juga memperpanjang beberapa stimulus lanjutan, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loanat risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan hingga 28 September sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. (OL-3)
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI, Mercure Serpong Alam Sutera mengajak masyarakat untuk turut serta merayakan kekayaan budaya Indonesia dan semangat kebersamaan.
Edukasi yang bertema 'Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat' bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA
Peran perguruan tinggi sangat penting dalam membantu UMKM bertransformasi di era digital.
Ia berharap kegiatan ini bisa mencetak fasilitator UMKM yang kompeten, profesional, serta menjadi penggerak kemajuan UMKM di wilayah masing-masing.
Sejak berdiri pada 2020, RestockTech telah menjadi mitra penting dalam pemberdayaan UMKM melalui solusi end-to-end.
Hingga saat ini, sebanyak 6.435 UMKM telah terlibat dalam rantai pasok MBG, mulai dari pemasok bahan baku seperti petani, nelayan, peternak, hingga pedagang pasardi tiap daerah.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved