Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada puluhan WNA yang memiliki usaha di Bali agar taat bayar pajak. Puluhan WNA dan juga masyarakat umum lainnya tampak antusias mendengarkan penjelasan dari stat KPP Pratama Denpasar Barat tentang bagaimana kewajiban membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung investasi wajib pajak, agar seluruh WNA yang memiliki usaha di Bali baik yang berskala kecil maupun besar wajib membayar pajak.
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para WNA yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Sabtu (16/8/2025).
Edukasi yang bertema 'Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat' bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA. Kepada pemilik usaha WNA yang tidak hadir, maka wajib mengirimkan perwakilannya agar mengikuti program sosialisasi tersebut.
“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal mengawali sosialisasi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat yakni, bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambah Desriana.
Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Edy menyampaikan bahwa wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.
“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.
Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (H-1)
Ketiga WNA tersebut diperiksa penyidik setelah hebohnya warga menyaksijan vidio viral atas keributan terjadi di pasar tradisional tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved