Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melayangkan surat teguran kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020. Penyebabnya, semua pasangan calon diduga melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menuturkan, hingga saat ini, Bawaslu sudah melayangkan 11 surat teguran dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil temuan di lapangan.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar protokol kesehatan. Saat ini sudah dilayangkan 11 surat teguran," tegas Teguh, Minggu (25/10).
Baca juga: NasDem Kalteng Perkenalkan Paslon Sugianto-Edy
Kesebelas surat teguran pelanggaran itu rinciannya dilayangkan kepada pasangan nomor urut 1 Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha sebanyak 4 kali, kepada pasangan nomor urut 2 Marwan Hamami dan Iyos Somantri sebanyak 3 kali, dan kepada pasangan nomor urut 3 Abubakar Sidik dan Sirojudin sebanyak 4 kali.
"Hasil temuan kami di lapangan, semua paslon diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan " terangnya.
Bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon di antaranya berkerumun dan massa yang hadir saat berkegiatan melebihi jumlah sesuai ketentuan. Teguh menuturkan baik paslon maupun tim suksesnya kooperatif setelah diberi surat teguran.
"Jadi tidak ada yang sampai dibubarkan," terang Teguh.
Sejauh ini, ucap Teguh, pasangan calon bupati dan wakil bupati masih meminati berkegiatan kampanye secara tatap muka dan pertemuan terbatas.
Karena itu, Bawaslu menekankan harus dimaksimalkannya pengawasan di lapangan di tengah pandemi covid-19 saat ini.
"Kalau untuk kampanye daring masih relatif minim," imbuhnya.
Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan paslon maupun tim suksesnya di media sosial. Meskipun kampanye daring masih terpantau jarang dilakukan, Bawaslu terus memantau segala aktivitas pasangan calon maupun tim suksenya di media sosial.
"Pengawasan di medsos terus kami lakukan," pungkasnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengaku prihatin atas meninggalnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi dalam kondisi tubuh penuh cacing.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing atau cacingan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
Kasus cacingan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kemenkes melakukan penyelidikan dan pecegahan agar kasus serupa tidak terjadi pada anak lain
PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved