Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Langgar Netralitas, 98 ASN di Malut Diadukan ke KASN

Hijrah Ibrahim
25/10/2020 06:36
Langgar Netralitas, 98 ASN di Malut Diadukan ke KASN
Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudi(MI/Hijrah Ibrahim)

SEBANYAK 98 aparatur sipil negara (ASN) di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2020 di wilayah Malut.

Dari 98 ASN yang terbukti melanggar netralitas pilkada itu, terbanyak berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula disusul Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Ternate.

Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudi mengatakan sebelum melaporkan 98 ASN itu ke KASN, Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran terhadap sebanyak 118 orang.

Baca juga: Ketahuan Dukung Cakada, Oknum ASN di Kepri Bakal Diberi Sanksi

"Dari jumlah yang tercatat 98 orang terbukti melanggar netralitas dan 20 lainnya tidak terbukti sehingga penangannya langsung dihentikan. Sementara, yang terbukti langsung diserahkan ke Komisi ASN untuk selanjutnya diberikan sanksi," ungkap Irwanto kepada mediaIndonesia.com, Sabtu (24/10).

Puluhan ASN yang terbukti melanggar dan diadukan ke Komisi ASN tersebut berasal dari ASN Kepulauan Sula 22 orang, Halmahera Timur 20 orang, Halmahera Selatan 19 orang, Ternate 15 orang, Halmahera Barat 15 orang, Taliabu 10 orang, Tidore 9 orang, Halmahera Utara 4 orang, Pulau Morotai 2 orang, Halmahera Tengah 2 orangm, dan ASN Provinsi 2 orang.

"Bawaslu masih menunggu proses di Komisi ASN," sambung Irwanto.

Apa bila sudah ada putusan dari KASN, Irwanto berharap kepala daerah bisa segera memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN. Sehingga hal itu bisa menjadi efek jera buat para ANS untuk tidak lagi melakukan pelanggaran netralitas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya