Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDEKATAN kearifan lokal dipakai oleh Polda Bali dalam menanangani aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Seperti demo yang berlangsung di depan kampus Udayana, Kamis (24/10), Polda Bali menempatkan pecalang di bagian depan bersama polwan.
"Bukan karakter orang Bali untuk bertindak anarkis. Untuk itu kami menempatkan pecalang sebagi bentuk kearifan lokal Bali dalam menangani demo. Kami tidak ingin bertindak represif terhadap mahasiswa di Bali yang melakukan demo," kata Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reihard Golose, Kamis (22/10).
"Ini lebih baik. Mungkin yang demo itu banyak di antaranya adalah teman-temannya sendiri. Inilah bedanya Bali dengan daerah lainnya di Indonesia. Tidak ada tindakan anarkis sehingga tidak ada tindakan represif dari anggota. Tadi juga banyak anggota Brimob Polda Bali yang menyanyi sehingga tidak ada tindakan represif," ujarnya.
Ia juga memuji dan berterima kasih kepada mahasiswa di Bali yang membubarkan diri dengan tertib sebelum pukul 18.00 Wita sesuai dengan aturan yang berlaku.Para mahasiswa juga tidak ada aksi anarkis dan sangat kooperatif.
baca juga: Lagi-lagi, Aksi Anarkistis di Makassar, Kantor NasDem Jadi Korban
Kapolda Bali juga menegaskan, setelah sukses penanganan aksi demo, ia juga akan melakukan patroli besar-besaran di seluruh Bali dengan melibatkan semua unsur terkait. Tujuannya agar Bali tetap aman dan nyaman dikunjungi sebagai destinasi wisata dunia. Hal ini penting karena saat ini Bali sedang terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid19 yang melanda dunia.
"Pertumbuhan ekonomi masih minus, pariwisata masih sepi, jangan sampai diganggu lagi dengan situasi keamanan yang tidak kondusif. Ini yang harus kita jaga bersama," ujarnya.
Patroli tersebut dilakukan dengan operasi yustisi, bekerja sama dengan SatPol PP seluruh Bali dan TNI. Selain menegakan protokol kesehatan juga untuk mewujudkan masyarakat Bali yang aman dan tertib. (OL-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved