Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Libatkan ASN, Petahana Pilkada Dumai Ditetapkan Tersangka

Rudi Kurniawansyah
21/10/2020 08:41
Libatkan ASN, Petahana Pilkada Dumai Ditetapkan Tersangka
Pilkada 2020(Ilustrasi)

PETAHANA calon Wali Kota Dumai nomur urut 2 yang juga Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Pilkada Dumai 2020. Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai lantaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye.

"Sudah diterima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Dumai atas tersangka ES (Eko Suharjo)," kata Koordinator Gakkumpu Kota Dumai Agung Irawan, Rabu (21/10).

Agung yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjelaskan, pihaknya telah menugaskan jaksa peneliti untuk memeriksa dan menelaah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan. Setelah 14 hari penetapan tersangka, kasus tersebut akan dibawa ke persidangan. Adapun penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo telah dilakukan pada Senin (19/10) lalu atas tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai ke kepolisian.

baca juga: Seorang Kades di Cianjur Diduga Pro Salah Satu Paslon

Berdasarkan aduan Bawaslu, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo-Sarifah, diduga adanya pelanggaran saat kampanye dialogis paslon tersebut di daerah Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ketika itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dumai Barat menemukan ASN berinisial DF dan MS. Saat itu, kedua ASN itu ikut mendeklarasikan paslon tersebut.

Sesuai pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tersangka pelanggar Pemilu Eko Suharjo diancam penjara selama satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya