Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PETAHANA calon Wali Kota Dumai nomur urut 2 yang juga Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Pilkada Dumai 2020. Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai lantaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye.
"Sudah diterima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Dumai atas tersangka ES (Eko Suharjo)," kata Koordinator Gakkumpu Kota Dumai Agung Irawan, Rabu (21/10).
Agung yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjelaskan, pihaknya telah menugaskan jaksa peneliti untuk memeriksa dan menelaah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan. Setelah 14 hari penetapan tersangka, kasus tersebut akan dibawa ke persidangan. Adapun penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo telah dilakukan pada Senin (19/10) lalu atas tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai ke kepolisian.
baca juga: Seorang Kades di Cianjur Diduga Pro Salah Satu Paslon
Berdasarkan aduan Bawaslu, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo-Sarifah, diduga adanya pelanggaran saat kampanye dialogis paslon tersebut di daerah Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ketika itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dumai Barat menemukan ASN berinisial DF dan MS. Saat itu, kedua ASN itu ikut mendeklarasikan paslon tersebut.
Sesuai pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tersangka pelanggar Pemilu Eko Suharjo diancam penjara selama satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.(OL-3)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Riau sejak 24 hingga 31 Agustus 2025.
Bea Cukai Pekanbaru memberikan fasilitas impor sementara untuk lima helikopter guna mendukung percepatan penanggulangan bencana nasional.
SPPG Kembang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan MBG
Kapolda menyampaikan bahwa Bank Pohon akan menjadi pusat penyediaan bibit pohon, ruang edukasi publik, serta sumber penghijauan
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved