Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejati NTT Sita Lagi Dokumen Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Palce Amalo
13/10/2020 17:30
Kejati NTT Sita Lagi Dokumen Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo
Kejaksaan Tinggi NTT usai menggelar konfrensi pers terkait kasus jual beli aset Pemkab Manggarai Barat senilai Rp3 triliun.(MI/Palce Amalo)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.

Pada Selasa (13/10), penyidik Kejati NTT menyita lagi 28 dokumen dari Kantor Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang terkait dengan penjualan aset tanah tersebut.

"Pengeledehan kantor Kecamatan Komodo mulai pukul 11.00 sampai 17.00 Wita berhasil memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kejakasaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.

Pada Senin (12/10) jaksa juga menyita 182 dokumen serta ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Ambros Sukur saat pengeledahan di kantor bupati.

Seperti diberitakan sebelunynya, aset tanah 30 hektare tersebut diserahkan oleh Masyarakat Adat Ramang Ishaka kepada pemerintah untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Belakangan, tanah tersebut dijual kepada pihak pihak lain oleh warga setempat. (OL-13)

Baca Juga: Kejati NTT Kawal Proyek Pemerintah

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya