Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Pada Selasa (13/10), penyidik Kejati NTT menyita lagi 28 dokumen dari Kantor Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang terkait dengan penjualan aset tanah tersebut.
"Pengeledehan kantor Kecamatan Komodo mulai pukul 11.00 sampai 17.00 Wita berhasil memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kejakasaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.
Pada Senin (12/10) jaksa juga menyita 182 dokumen serta ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Ambros Sukur saat pengeledahan di kantor bupati.
Seperti diberitakan sebelunynya, aset tanah 30 hektare tersebut diserahkan oleh Masyarakat Adat Ramang Ishaka kepada pemerintah untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Belakangan, tanah tersebut dijual kepada pihak pihak lain oleh warga setempat. (OL-13)
Baca Juga: Kejati NTT Kawal Proyek Pemerintah
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved