Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Pada Selasa (13/10), penyidik Kejati NTT menyita lagi 28 dokumen dari Kantor Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang terkait dengan penjualan aset tanah tersebut.
"Pengeledehan kantor Kecamatan Komodo mulai pukul 11.00 sampai 17.00 Wita berhasil memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kejakasaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.
Pada Senin (12/10) jaksa juga menyita 182 dokumen serta ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Ambros Sukur saat pengeledahan di kantor bupati.
Seperti diberitakan sebelunynya, aset tanah 30 hektare tersebut diserahkan oleh Masyarakat Adat Ramang Ishaka kepada pemerintah untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Belakangan, tanah tersebut dijual kepada pihak pihak lain oleh warga setempat. (OL-13)
Baca Juga: Kejati NTT Kawal Proyek Pemerintah
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved