Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) menyambut gembira dengan terbitnya Peraturan Bupati No 47 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atau yang disebut Komite Disabilitas. Sementara, data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten, penyandang disabilitas berjumlah 11.586 orang. Meliputi tunagrahita, tunarungu, tunadaksa, dan tunanetra. Sebagian besar dari mereka usia produktif 19-55 tahun.
Pembentukan Komite Disabilitas untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, dan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan dan pelayanan publik. Adapun tugas dan fungsi Komite Disabilitas, kata Kabid Sosial Dinsos P3AKB Klaten Hari Suroso, Rabu (7/10), antara lain mendorong peningkatan parisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Selain itu, tugas pokok Komite Disabilitas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas kepada pihak terkait," imbuhnya kepada wartawan di Klaten, Rabu (7/10).
Anggota Komite Disabilitas Klaten terdiri dari kepala perangkat daerah di bidang sosial, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, perwakilan lembaga bantuan hukum, perwakilan badan usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
baca juga: Pemkab Maybrat Bangun Empat Segmen Jalan di Mere, NasDem Apresiasi
Menurut Hari, penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja masih minim saat ini. Hal itu karena faktor keterbatasan fisik, mental, dan pendidikan. Mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri (ASN) masih terbatas dan baru lima orang, serta 58 orang yang bekerja di swasta. Ketua PPDK Klaten Eko Swasto maupun Sekretaris PPDK Setyo Widodo menyambut gembira Perbup No 47 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PPDK menaungi empat organisasi penyandang disabilitas tunagrahita, tunadaksa, tunarungu, dan tunanetra. (OL-3)
Sanggar memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya.
Program Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXXII/2026 dilaksanakan di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten. Kegiatan KBMKB dibuka oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
Harga cabai rawit dan telur di Pasar Gedhe Klaten turun hari ini 13 Januari 2026. Cek daftar lengkap harga sembako terbaru jelang Ramadan.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, terpantau mulai stabil dan cenderung menurun, paling signifikan terjadi pada komoditas cabai dan telur ayam.
Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (PPTS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menandatangani surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun 2026.
Situasi arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpantau tertib, aman, dan kondusif selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved