Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemkab Malang Beri Diskon PBB Sebesar 35%

Bagus Suryo
30/9/2020 17:20
Pemkab Malang Beri Diskon PBB Sebesar 35%
Ilustrasi(DOK MI)


PEMERINTAH Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 35% untuk membantu masyarakat selama masa wabah virus korona baru (covid-19).

"Setelah Perbup ditandatangani Bupati, yang belum membayar PBB otomatis dapat pengurangan 35%," tegas Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Rabu (30/9).

Made menjelaskan pengurangan PBB itu bukan hanya untuk petani, tapi berlaku bagi semua warga Kabupaten Malang. Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan tersebut untuk mengurangi beban masyarakat akibat terdampak covid-19.

Hal itu dilaksanakan setelah Bupati Malang Sanusi menandatangani peraturan bupati pada 25 Agustus 2020 untuk melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Kendati ada kebijakan pengurangan pembayaran PBB, akan tetapi realisasi pendapatan daerah sudah mencapai target Rp500 miliar sesuai perubahan keuangan. Pencapaian itu disumbang oleh pajak daerah termasuk PBB. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya