Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Negeri Karawang menangkap Kamaludin,48, Kades Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek setelah buron selama sembilan bulan. Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan uang senilai Rp270 juta.
Kepala Kejari Karawang Rohayatie mengatakan kasus Pasal 378 KUHPidana Kamaludin berawal di Tahun 2018. Ia meminjam uang senilai Rp200 juta kepada seorang warga bernama Momon, seorang pensiunan dengan alasan untuk membayar anaknya sekolah. Momon dijanjikan akan membayarnya dari keuntungan kontrakan senilai Rp5 juta. Saat Momon kemudian menagih janjinya yang tak kunjung datang.
Sesampainya bertemu dengan terpidana, Momon justru kembali diberikan janji palsu dengan iming-iming jaminan 18 kontrakan. Ia meminta tambahan Rp70 juta karena akan berinvestasi telur dan pembayaran bertambah Rp7 juta. Panggangan jauh dari api, Momon kembali gigit jari.
Momon kemudian melaporkan kasus tersebut dan akhirnya menjalani persidangan. Pada Juli 2019, Pengadilan Negeri Karawang memutuskan bebas. Tetapi di Desember 2019, pada proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Kamaludin yang dituntut 2 tahun penjara dinyatakan bersalah.
"Kami pun melakukan eksekusi berdasarkan kasasi MA. Kami sudah berupaya memanggil namun terpidana tidak koperatif. Kami juga berupaya menjemputnya, tetapi terpidana selalu kabur," katanya.
Baru hari ini, Selasa (29/9), Kejari mendapatkan informasi Kamaludin yang masih menjabat sebagai kepala desa tengah mengadakan rapat dengan BPD setempat. Kamaludin pun ditangkap usai rapat di warung nasi. (OL-13)
Baca Juga: Dua Jurnalis di Brebes Dianiaya saat Meliput Mediasi Kades
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved