Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buron, Kades Cikampek Timur Terpidana Dua Tahun Ditangkap

Cikwan Suwandi
29/9/2020 20:00
Buron, Kades Cikampek Timur Terpidana Dua Tahun Ditangkap
Kajari Karawang Rohayatie saat mengumumkan penangkapan buron Kades Cikampek Timur terpidana dua tahun.(MI/Cikwan Suwandi)

KEJAKSAAN Negeri Karawang menangkap Kamaludin,48, Kades Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek setelah buron selama sembilan bulan. Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan uang senilai Rp270 juta.

Kepala Kejari Karawang Rohayatie mengatakan kasus Pasal 378 KUHPidana Kamaludin berawal di Tahun 2018. Ia meminjam uang senilai Rp200 juta kepada seorang warga bernama Momon, seorang pensiunan dengan alasan untuk membayar anaknya sekolah. Momon dijanjikan akan membayarnya dari keuntungan kontrakan senilai Rp5 juta. Saat Momon kemudian menagih janjinya yang tak kunjung datang.

Sesampainya bertemu dengan terpidana, Momon justru kembali diberikan janji palsu dengan iming-iming jaminan 18 kontrakan. Ia meminta tambahan Rp70 juta karena akan berinvestasi telur dan pembayaran bertambah Rp7 juta. Panggangan jauh dari api, Momon kembali gigit jari.

Momon kemudian melaporkan kasus tersebut dan akhirnya menjalani persidangan. Pada Juli 2019, Pengadilan Negeri Karawang memutuskan bebas. Tetapi di Desember 2019, pada proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Kamaludin yang dituntut 2 tahun penjara dinyatakan bersalah.

"Kami pun melakukan eksekusi berdasarkan kasasi MA. Kami sudah berupaya memanggil namun terpidana tidak koperatif. Kami juga berupaya menjemputnya, tetapi terpidana selalu kabur," katanya.

Baru hari ini, Selasa (29/9), Kejari mendapatkan informasi Kamaludin yang masih menjabat sebagai kepala desa tengah mengadakan rapat dengan BPD setempat. Kamaludin pun ditangkap usai rapat di warung nasi. (OL-13)

Baca Juga: Dua Jurnalis di Brebes Dianiaya saat Meliput Mediasi Kades



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya