Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri akan memanggil para paslon karena diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri di Hotel CK Tanjungpinang beberapa hari lalu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Said Abdullah mengatakan telah terjadi pelanggaran sehingga pihaknya akan memanggil tim sukses dari para kubu bersangkutan.
"Kami melihat ini merupakan pelanggaran protokol kesehatan agar lebih menguatkan dugaan kami. Laporan tersebut sedang diproses. Hasilnya seperti apa bentuk pelanggaran itu, nanti akan dirapatkan bersama," kata Said Abdullah, Minggu (27/9).
Ia menambahkan pihaknya belum dapat memastikan kategori bentuk pelanggaran tersebut karena proses pengkajian belum selesai dilakukan. Namun, ia tidak menampik bahwa pelanggaran tersebut jelas terjadi saat para pendukung ketiga paslon berkerumun. Kejadian ini dianggap tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
"Karena protokol kesehatan itu, bersifat umum akibatnya masyarakat umum yang akan terpapar akan Covid-19. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan," ujarnya.
baca juga: Timses SHM-MAR Siap Keluarkan Anggota Langgar Prokes Covid-19
Seperti diketahui, pelaksanaan pengundian nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang. Ratusan orang pendukung tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri yang tak ikut masuk ke ruangan tetap berkerumun, berfoto, dan meneriakkan nama masing-masing kandidat pilkada saat berada di ruang tunggu.
Puluhan anggota kepolisian berupaya menenangkan massa karena khawatir tamu hotel terganggu. Selain itu, anggota kepolisian lewat pengeras suara juga berupaya agar massa menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang tepat dan tidak berkerumun. Namun, imbauan itu tak dihiraukan massa yang larut dalam euforia seusai
pengundian nomor urut. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved