Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyambut kehadiran Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan, beserta rombongan dalam kunjungannya ke Bangka Belitung.
Dalam suasana kekeluargaan, Gubernur Erzaldi membawa para undangan menikmati hidangan khas Babel di Rumah Makan Gale-gale sambil beramah-tamah, Jumat (25/9).
Selepas jamuan makan siang, Gubernur Erzaldi membawa tamu beserta rombongan menuju Ruang Pantai Pasir Padi di Kantor Gubernur Babel guna menghadiri deklarasi pemilu kepala daerah (pilkada) yang damai, berintegritas, dan patuh pada protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020.
Dalam pertamuan itu, Ketua KPU Babel Davitri menjelaskan bahwa padal 23 september 2020 yang lalu sudah ditetapkan sebanyak 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati se-Provinsi Babel. Nomor urut pasangan calon pun sudah ditetapkan KPU. Masa kampanye yang dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 diharapkan berjalan tertib.
Sebanyak 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati di empat kabupaten tersebut, beberapa waktu lalu juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen melaksanakan pilkada dan kampanye dengan menggunakan protokol Covid-19.
Saat ini KPU Pusat telah mengatur regulasi terkait pelaksanaan pilkada 2020 PKPU No 13 tahun 2020 dikeluarkan oleh KPU RI untuk memenuhi standar protokol Covid-19 di antaranya, segala konser dilarang, sedangkan pertemuan tatap muka dibatasi hanya sebanyak 50 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kajati I Made Suarnawan mengatakan penandatanganan antara Kapolda Provinsi Babel, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kajati Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pada pilkada. Apabila terjadi pelanggaran akan ditangani oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat provinsi.
“Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, mudah-mudahan tidak terjadi, seandainya ada pelanggaran akan ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu di tingkat provinsi, namun pelaksanaan persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” ungkap I Made.
Sebagai penegak hukum, pihak Kejaksaan sepatutnya untuk bersikap netral tanpa memihak kepada siapa pun. Ketua Kajati Babel pun berpesan kepada para Kajari di masing-masing daerah harus bersikap netral dan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Selain itu, imbauan juga disampaikan agar mengedukasi masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada mengingat tidak menutup kemungkinan pada masa pilkada ini akan menimbulkan penyebaran virus dengan klaster baru.
“Kami mengharapkan sama-sama kita mengedukasi masyarakat mulai dari keluarga, kemudian ke RT/RW, desa, lurah, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Kalau itu sudah bisa kita laksanakan mudah-mudahan pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya.
Tampak hadir Danrem 045 Garuda Jaya M. Jangkung Widyanto, Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Kajati I Made Suarnawan, Kepala Kesbangpol Babel, Kepala Bappeda Babel, dan seluruh Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda). (OL-09)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved