Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemkab Purwakarta Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan

Reza Sunarya
25/9/2020 06:35
Pemkab Purwakarta Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan
Pemkab Purwakarta mengajukan Raperda Alih Fungsi Lahan ke DPRD setempat.(MI/Reza Sunarya)

PEMKAB Purwakarta Jawa Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan atau kawasan Industri. Untuk menahan derasnya alih fungsi lahan pertanian di sana

Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB) menjadi skala prioritas Pemkab Purwakarta, Jawa Barat agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi. Untuk menguatkan program PLPB tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengajukan Raperda ke DPRD setempat.

Ambu Anne, sapaan Bupati mengatakan, raperda tersebut merupakan turunan dari undang-undang alih fungsi lahan. Karena itu, lahan pertanian di Purwakarta sudah dikunci diluasan 18.000 hektare, tidak boleh 1 jengkal pun beralih fungsi.

"Kita harus mempertahankan itu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Purwakarta yang setiap tahun jumlah penduduknya bertambah," kata ambu Anne, kemarin.

Kebutuhan pangan di Purwakarta, diakui Anne masih surplus, karena itu kondisi tersebut harus dipertahankan dengan mambatasi alih fungsi lahan. Dari 180.000 hektar lahan, setiap tahunnya 45.000 hektar lahan bisa panen dengan menghasilkan padi sebanyak 160.000 ton beras.

"Hasil panen kita mencapai 160.000 ton beras, konsumsi beras masyarakat purwakarta mencapai 95.000 ton, yang berarti kita surplus," ungkap ambu Anne. (OL-13).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya