Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo akan memasuki agenda tuntutan pada Senin pekan depan (14/9).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/9), Saiful Ilah mengaku pasrah. Kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana, Saiful mengaku bahwa dirinya tidak ada niatan meminta (uang) baik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pengusaha.
Saiful Ilah mengaku kooperatif sudah mengikuti persidangan mulai awal hingga akhir. Bahkan dia juga mengaku memberikan keterangan secara konsisten tanpa berubah-ubah.
Selama menjadi wakil bupati Sidoarjo dua periode dan bupati Sidoarjo dua periode, Saiful mengaku sudah mempertaruhkan hidupnya untuk jabatan tersebut. Dia menginginkan jabatan yang diembannya berakhir husnul khotimah.
"Kedepannya yang bisa menilai adalah hakim. Saya tidak bisa bicara banyak, apapun keputusannya saya pasrahkan sama majelis hakim," kata Saiful.
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana lebih banyak menanyakan seputar Deltras kepada Saiful Ilah. Sebab keberadaan Deltras dinilai sangat merugikan namun masih dipertahankan.
"Kalau sudah merugikan, kenapa masih dipertahankan Deltras itu?," tanya Tjokorda.
Saiful menjawab bahwa dulu sempat berniat menjual Deltras, namun diprotes atau didemo suporter Deltras atau Deltamania. Saat itu pendemo justru mencibir dengan mengatakan lebih baik menjual tambak (milik Saiful-Red) daripada menjual Deltras.
Saiful Ilah menambahkan, bahwa Deltras dulu sempat jaya dan banyak kalangan pengusaha yang mau bekerjasama. Namun kemudian lambat laun kejayaan Deltras menurun dan pengusaha yang semula mau bekerja sama juga mundur.
"Dulu masih banyak yang bekerjasama. Tahun 2016 itu banyak yang sudah bangkrut," tegasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Jurnalis di Brebes
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Saiful Ilah ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar pada awal Januari 2020.
Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved