Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SIDANG kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo akan memasuki agenda tuntutan pada Senin pekan depan (14/9).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/9), Saiful Ilah mengaku pasrah. Kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana, Saiful mengaku bahwa dirinya tidak ada niatan meminta (uang) baik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pengusaha.
Saiful Ilah mengaku kooperatif sudah mengikuti persidangan mulai awal hingga akhir. Bahkan dia juga mengaku memberikan keterangan secara konsisten tanpa berubah-ubah.
Selama menjadi wakil bupati Sidoarjo dua periode dan bupati Sidoarjo dua periode, Saiful mengaku sudah mempertaruhkan hidupnya untuk jabatan tersebut. Dia menginginkan jabatan yang diembannya berakhir husnul khotimah.
"Kedepannya yang bisa menilai adalah hakim. Saya tidak bisa bicara banyak, apapun keputusannya saya pasrahkan sama majelis hakim," kata Saiful.
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana lebih banyak menanyakan seputar Deltras kepada Saiful Ilah. Sebab keberadaan Deltras dinilai sangat merugikan namun masih dipertahankan.
"Kalau sudah merugikan, kenapa masih dipertahankan Deltras itu?," tanya Tjokorda.
Saiful menjawab bahwa dulu sempat berniat menjual Deltras, namun diprotes atau didemo suporter Deltras atau Deltamania. Saat itu pendemo justru mencibir dengan mengatakan lebih baik menjual tambak (milik Saiful-Red) daripada menjual Deltras.
Saiful Ilah menambahkan, bahwa Deltras dulu sempat jaya dan banyak kalangan pengusaha yang mau bekerjasama. Namun kemudian lambat laun kejayaan Deltras menurun dan pengusaha yang semula mau bekerja sama juga mundur.
"Dulu masih banyak yang bekerjasama. Tahun 2016 itu banyak yang sudah bangkrut," tegasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Jurnalis di Brebes
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Saiful Ilah ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar pada awal Januari 2020.
Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. (OL-2)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved