Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menyesalkan bakal paslon yang mengabaikan protokol covid-19 dengan melakukan pengerahan massa saat mendaftar ke KPU setempat.
"Kita sesalkan juga karena ini akan berpotensi menjadi satu klaster baru (covid-19) dalam Pilkada," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah, Minggu (6/9) malam.
Pria yang biasa disapa Alfan itu mengatakan, sebelum pelaksanaan pendaftaran, para bakal paslon sudah diminta tidak menghadirkan massa dalam jumlah banyak demi mencegah penyebaran covid-19.
Baca juga: Sempat Terkendala, KPU Provinsi Jambi Teruma Pencalonan Petahana
"Sementara sebelumnya kami sudah menyampaikan imbauan kepada bakal pasangan calon untuk tidak mengumpulkan massa di hari pendaftaran. Tetapi faktanya tetap mengumpulkan, baik paket Hery-Heri maupun paket Deno-Madur tetap mengumpulkan massa," ujarnya.
Meski menemukan adanya pelanggaran tersebut, kewenangan Bawaslu baru sebatas memberikan imbauan untuk dipatuhi bakal paslon.
Pantauan Media Indonesia, pendaftaran dua bakal paslon ke KPU Manggarai, yakni pasangan Herybertus GL Nabit-Heribertus Ngabut dan Deno Kamelus-Victor Madur, sama-sama dihadiri ribuan massa.
Apalagi sebelum melakukan pendaftaran, kedua paslon juga menggelar deklarasi. Selama dua hari terakhir, kondisi lalu lintas di kota Ruteng lumpuh karena konvoi kendaraan yang mengular dan padat.
Alfan mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dengan protokol kesehatan, mengingat beberapa hari sebelumnya, terjadi peningkatan kasus covid-19 dari transmisi lokal.
Alfan khawatir pengerahan massa dan pengabaian protokol kesehatan saat pendaftaran paslon, berpotensi menjadi klaster baru virus yang tengah mewabah di seantero jagat itu.
Ia mengatakan, jika Pilkada menjadi klaster baru covid-19, hal itu akan sangat membahayakan seluruh warga di wilayah itu. Tahapan Pilkada pun akan mengalami hambatan bahkan berpotensi ditunda.
Kapolres Manggarai Mas Anton Widyodigdo mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para bakal paslon untuk tidak mengerahkan massa. Namun, ternyata hal itu tidak diindahkan. Karena itu, pihaknya sekali lagi meminta kepada para bakal paslon agar kegiatan selanjutnya tidak terjadi lagi pengerahan massa.
"Ya kita harapkan ya, maaf bagi para kandidat, untuk menyampaikan kepada pendukungnya. Seandainya mengantar, ya paling tidak dikurangi lah. Apalagi nanti pada saat penetapan calon ya. Jangan sampai kedua kubu membawa massa ya. Pertama tidak ikutin protokol. Yang kedua nanti jangan sampai benturan. Ya kita harapkan sewajarnya lah," ujar Mas Anton.
Komisioner KPU Manggarai Shanty Kantur mengatakan pihaknya menjalankan tugas sesuai PKPU. Untuk pelaksanaan pendaftaran, pihaknya hanya membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan KPU yakni maksimal 30 orang. Sedangkan pascapenetapan calon, peserta yang menghadiri kegiatan kampanye akan dibatasi 50-100 orang. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved