Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sempat Terkendala, KPU Provinsi Jambi Terima Pencalonan Petahana

Antara
07/9/2020 05:46
Sempat Terkendala, KPU Provinsi Jambi Terima Pencalonan Petahana
Pilkada 2020(Ilustrasi)

PENDAFTARAN bakal calon Gubernur Jambi pasangan petahana Fachrori Umar dan Syafril Nursal sempat terkendala. Namun setelah melalui proses verifikasi yang memakan waktu cukup lama akhirnya KPU Provinsi Jambi dapat menerima pendaftaran pencalonan dari petahana tersebut.
  
"Ada dinamika dalam proses verifikasi syarat pencalonan, walaupun memakan waktu yang cukup lama namun pencalonan dapat diterima," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi di Jambi, Minggu (6/9).
  
Ada dua hal yang memakan waktu proses verifikasi dokumen pendaftaran bakal calon gubernur Jambi pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal. Pertama KPU menemukan ketidakcocokan dokumen dari Partai Gerindra saat KPU melakukan pengecekan kepengurusan Partai Gerindra melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU mendapati SK Kepengurusan tahun 2017.
  
Sementara dokumen kepengurusan dari Partai Gerindra Provinsi Jambi SK tahun 2018 dan dokumen kepengurusan partai yang ada di Sipol tersebut diunduh sendiri oleh pihak partai.
  
"Kita minta kepada pihak partai agar dokumen tersebut disinkronisasikan," kata M Sanusi.
  
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi tidak mendapati surat keterangan pengadilan tidak pernah terpidana dari salah satu pasangan. Namun setelah dicek, diverifikasi dan ditunggu oleh KPU ternyata surat keterangan tersebut tercecer.
  
"Dua hal itu yang menjadi kendala, namun kendala tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak mau menempuh cara yang dilakukan oleh KPU," kata M Sanusi.

baca juga: Melawan Kotak Kosong di Dua Kabupaten

Sementara itu, Syafril Nursal Bakal Calon Wakil Gubernur Jambi mengatakan proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU tersebut merupakan sebuah proses yang sangat baik. Proses verifikasi tersebut untuk menjamin bahwa proses pemilihan kepala daerah dilakukan dengan baik dan memastikan memenuhi syarat.
  
"Dengan diterimanya pendaftaran calon Gubernur Jambi, saya dan Pak Fachrori akan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang Insya Allah akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 23 September mendatang," kata Syafril Nursal.
  
Bakal calon Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Syafril Nursal diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura dan PPP. Dari dukungan empat partai ini, pasangan tersebut mengantongi 19 kursi. Dengan jumlah dukungan kursi tersebut sudah melebihi syarat minimal, yakni 11 kursi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya