BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pilkada tahun ini adalah keterlibatan ASN dalam sosialisasi pasangan calon, yang melanggar netralitas ASN. Kita akan pantau itu," ujar Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi, Sabtu (5/9).
Dia menambahkan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sudah tercantum dalam regulasi. Pada pesta demokrasi, ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam aksi dukungan secara khusus. Seperti, menjadi tim sukses calon peserta Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: Faktor Cuaca Jadi Tantangan Pilkada 2020
ASN diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama Pilkada 2020, ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon.
Penegasan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 70 ayat 1, diketahui bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, hingga perangkat kelurahan.
"Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam Pilkada 2020 akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Satriadi.(Ant/OL-11)