Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pilkada tahun ini adalah keterlibatan ASN dalam sosialisasi pasangan calon, yang melanggar netralitas ASN. Kita akan pantau itu," ujar Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi, Sabtu (5/9).
Dia menambahkan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sudah tercantum dalam regulasi. Pada pesta demokrasi, ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam aksi dukungan secara khusus. Seperti, menjadi tim sukses calon peserta Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: Faktor Cuaca Jadi Tantangan Pilkada 2020
ASN diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama Pilkada 2020, ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon.
Penegasan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 70 ayat 1, diketahui bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, hingga perangkat kelurahan.
"Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam Pilkada 2020 akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Satriadi.(Ant/OL-11)
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved