Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pilkada tahun ini adalah keterlibatan ASN dalam sosialisasi pasangan calon, yang melanggar netralitas ASN. Kita akan pantau itu," ujar Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi, Sabtu (5/9).
Dia menambahkan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sudah tercantum dalam regulasi. Pada pesta demokrasi, ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam aksi dukungan secara khusus. Seperti, menjadi tim sukses calon peserta Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: Faktor Cuaca Jadi Tantangan Pilkada 2020
ASN diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama Pilkada 2020, ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon.
Penegasan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 70 ayat 1, diketahui bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, hingga perangkat kelurahan.
"Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam Pilkada 2020 akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Satriadi.(Ant/OL-11)
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved