Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Riau Tuntaskan Coklit 2,6 Juta Calon Pemilih Pilkada Serentak

Rudi Kurniawansyah
17/8/2020 10:29
KPU Riau Tuntaskan Coklit 2,6 Juta Calon Pemilih Pilkada Serentak
Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) KPU Kabupaten Serang (kiri) menempel stiker usai melakukan coklit di rumah warga.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menuntaskan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 2.661.559 calon pemilih Pilkada serentak se kabupaten dan kota.

"KPU Riau telah selesai melaksanakan coklit 100% kabupaten dan kota seluruh Riau," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman di Pekanbaru, Senin (17/8).

Rahman menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, Coklit dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. KPU Riau memastikan bahwa semua calon pemilih yang terdapat dalam Form Model A.KWK yang ada di 9 kabupaten dan kota penyelenggara pilkada serentak 2020di Riau telah dilakukan coklit datanya oleh petugas PPDP secara door to door.

"Sebanyak 2.661.559 calon pemilih yang tersebar di 8.337 TPS telah selesai dicoklit lengkap dengan proses pelaporannya," tegas Rahman.

Menurut Rahman, proses pelaporan baru pada 15 Agustus 2020 bisa dirampungkan karena terkendala jaringan internet yang mengalami gangguan di seluruh Riau. Setelah ini, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai 29 Agustus 2020 untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"KPU berharap saat tahap penyusunan ini, jika ada calon pemilih yang belum dicoklit bisa disampaikan secara by name by address dilengkapi dengan bukti autentik untuk difaktualkan termasuk temuan Bawaslu," jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai Pasal 12 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.

"Jika tidak kami tak bisa menindaklanjutinya," tukas Rahman.

Ia mengungkapkan, KPU Riau juga akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Disdukcapil pada masing-masing daerah untuk menyampaikan calon pemilih yang ditemui petugas PPDP di lapangan yang belum memiliki eKTP. Begitu juga dengan Kepala Lapas setiap daerah, KPU kabupaten dan kota akan berkoordinasi untuk memastikan hak pilih para napi tetap terjaga.

"Jadi hasil coklit dan hasil koordinasi kami ke Lapas khususnya berkemungkinan akan menambah TPS nantinya sesuai kebutuhan dan syarat yang ditentukan oleh regulasi," jelas Rahman.

baca juga: Polres Kediri Periksa Lima Saksi Kasus Teror di Rumah Bupati

Adapun jumlah calon pemilih Pilkada serentak 9 daerah dalam form A.KWK terdiri dari Dumai 667 TPS dengan 211.464 orang, Rokan Hulu 1.125 TPS dengan 391.056 orang, Kepulauan Meranti 449 TPS dengan 150.981 orang, Bengkalis 1.285 TPS dengan 397.402 orang, Rokan Hilir 1.322 TPS dengan 418.218 orang, Indragiri Hulu 1.015 TPS dengan 298.821 orang, Siak 949 TPS dengan 307.528 orang, Pelalawan 850 TPS dengan 243.886 orang, dan Kuantan Singingi 678 TPS dengan 242.243 orang.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya