Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

BPOM Peringatkan Pelaku Usaha Obat Tradisional Jangan Overclaim

Ardi Teristi
12/8/2020 22:49
 BPOM Peringatkan Pelaku Usaha Obat Tradisional Jangan Overclaim
Berkaca pada kasus Hadi Pranoto, BPOM Peringatkan, Pelaku Usaha Obat Tradisional Jangan Overclaim(ANTARA/Arif Firmansyah)

BPOM memperingatkan agar para pelaku obat tradisional jangan mengklaim berlebihan produk mereka, misalnya dapat mengobati Covid-19. Pasalnya, BPOM akan bertindak tegas, dari menarik izin edar hingga membawa ke ranah pidana.

"Hati-hati dengan klaim jamu berlebihan, misalnya tidak mengklaim bisa mengobati Covid-19. Bisa mengklaim itu kalau sudah melalui uji klinik dengan evidence ilmiahnya jelas," terang Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Yogyakarta, Rabu (12/8).

Peringatan tersebut terkait dengan klaim Hadi Pranoto atas jamunya yang mampu menyembuhkan Covid-19. Penny menyebut, dalam kasus tersebut ada aspek ilegal karena Hadi Pranoto menggunakan izin edar milik orang lain untuk digunakan dalam produknya. Padahal, izin edar yang dipakai tersebut juga sedang ditarik oleh BPOM.

Baca Juga: Peneliti: Semakin Banyak Orang Minum Jamu karena Covid-19

"Produk yang overclaim bisa ditarik kembali izin edarnya dan ditarik produknya oleh BPOM sehigga produk tersebut menjadi ilegal," kata dia. Jika produk tersebut ilegal, pihaknya bisa menggunakan UU Kesehatan untuk menegakkan hukum secara pidana.

PPNS BPOM yang ada di seluruh provinsi dan 40 kota dan kabupaten bisa melakukan penindakan dengan melibatkan kepolisian.

Penny dalam kesempatan tersebut, meminta masyarakat lebih bijak dan hati-hati membaca klaim-klaim yang berlebihan atas obat tradisional ataupun obat-obat yang lain. Jangan sampai niatnya ingin sembuh, tetapi karena meminum obat yang overclaim malah makin sakit. (AT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya