Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI menggelar demonstrasi berturut-turut, Forum Komunitas Mahasiswa Nusantara sebut penegak hukum kalah melawan dugaan korupsi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait proyek di Tenayan Raya.
“Ya gimana ga kecewa, kita sudah berulang kali mendesak KPK dan Kejagung, namun sampai saat ini tidak ada sikap dari kedua lembaga rasuah tersebut,” tutur koordinator aksi mahasiswa, Riswan Siahaan saat orasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (10/8).
Baca juga: PDI Perjuangan Siapkan 120 Ribu Saksi di Pilkada 2020
Pasalnya, terang dia, proyek Tenayan yang digagas oleh Pemkot Pekanbaru diduga sarat akan tindak pidana korupsi. Menurut Riswan, hal itu terlihat dari pembangunan Kantor Pemkot Pekanbaru hingga pembangunan kawasan industri terpadu.
Diduga pembangunan kantor Wali Kota Pekanbaru ini tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan tanahnya juga tidak bersertifikat alias masih dalam bentuk SKGR (surat keterangan ganti rugi).
Riswan melanjutkan, bahwa dengan sikap yang abai ini menunjukkan tumpulnya hukum di Indonesia, khususnya untuk orang-orang yang berkuasa.
"Harusnya kan hukum tak boleh memandang siapa pun, negara tak boleh dan harus tak pernah kalah dengan koruptur,” paparnya.
Hingga saat ini, Forum Komunitas Mahasiswa Nusantara tak melihat perkembangan berarti, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama antara Pemkot Pekanbaru dengan lembaga penegak hukum.
"Kami melihat tidak ada atensi untuk kasus ini, membuat kami curiga. Jangan-jangan ada kongkalikong. Jika begini, masyarakat harus berharap pada siapa,” kata dia.
Sebelumnya, Forum Komunitas Mahasiswa Nusantara meminta KPK dan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek multiyears pembangunan gedung perkantoran Pemkot Pekanbaru di Tenayan Raya dengan taksir anggaran Rp1,6 triliun.
“Kami juga meminta KPK dan Kejagung mengusut tuntas pengadaan lahan untuk kawasan industri terpadu (KIT) di Tenayan Raya,” terang Riswan. (J-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved