Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menemukan 14 orang penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu melakukan pemalsuan dukungan terhadap calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate. Temuan pemalsuan dukungan itu setelah dicek dari hasil pengawasan verifikasi faktual. Dari hasil pengecekan, ada temuan dukungan palsu termasuk 14 orang penyelenggara pemilu ikut mendukung calon independen tersebut.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid membenarkan pihaknya menemukan 14 penyelenggara pemilu masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan. Dengan adanya temuan itu, Bawaslu akan memanggil mereka untuk klarifikasi.
"Untuk memastikan kebenaran dukungan dari penyelenggara tersebut kita akan panggil ke 14 peyelenggara tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Sulfi Majid, Rabu (5/8).
Berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali
Sulfi juga menjelaskan, unsur setiap orang dalam pasal 185A tidak terbatas pada pasangan calon tetapi setiap orang bisa saja tim sukses, tim penghubung atau orang yang mendatangkan KTP itu. Bawaslu baru akan memproses jika ada masyarakat atau pemilik KTP melaporkan ke Bawaslu atau ke polisi karena masuk dalam tindakan pidana umum.
"Kalau tindak pidana umum langsung ke polisi, jika ada laporan ke Bawaslu akan direkomendasikan ke polisi tindak pidana umum," sebutnya. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
PULUHAN penumpang Kapal Motor (KM) Nazila 05 yang sempat dilaporkan hilang setelah tenggelam di perairan utara Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, ditemukan dalam kondisi selamat.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu melaporkan peristiwa tenggelamnya Kapal Nazila 05 di perairan utara Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Tujuh kru KM Ganda Nusantara 17 berhasil dievakuasi dengan bantuan KM Sabuk Nusantara 115 yang melintas di perairan tersebut setelah mengalami insiden di Maluku Utara.
Terpantau Siklon Tropis Nuri yang sedang aktif di Samudra Pasifik bagian utara Papua. Fenomena ini menyebabkan belokan dan perlambatan angin di sekitar wilayah Maluku Utara.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
Budaya K3 tidak dapat dibangun secara instan, melainkan memerlukan konsistensi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved