Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menemukan 14 orang penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu melakukan pemalsuan dukungan terhadap calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate. Temuan pemalsuan dukungan itu setelah dicek dari hasil pengawasan verifikasi faktual. Dari hasil pengecekan, ada temuan dukungan palsu termasuk 14 orang penyelenggara pemilu ikut mendukung calon independen tersebut.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid membenarkan pihaknya menemukan 14 penyelenggara pemilu masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan. Dengan adanya temuan itu, Bawaslu akan memanggil mereka untuk klarifikasi.
"Untuk memastikan kebenaran dukungan dari penyelenggara tersebut kita akan panggil ke 14 peyelenggara tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Sulfi Majid, Rabu (5/8).
Berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali
Sulfi juga menjelaskan, unsur setiap orang dalam pasal 185A tidak terbatas pada pasangan calon tetapi setiap orang bisa saja tim sukses, tim penghubung atau orang yang mendatangkan KTP itu. Bawaslu baru akan memproses jika ada masyarakat atau pemilik KTP melaporkan ke Bawaslu atau ke polisi karena masuk dalam tindakan pidana umum.
"Kalau tindak pidana umum langsung ke polisi, jika ada laporan ke Bawaslu akan direkomendasikan ke polisi tindak pidana umum," sebutnya. (OL-3)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
KEK Pariwisata Morotai di Maluku Utara punya keunggulan pada keindahan pantai dan bawah laut. Keindahannya tidak kalah dengan Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat, dan Lombok.
DUA gunung berapi menunjukkan peningkatan aktivitasnya, Kamis (28/3), yakni Gunung Semeru di Jawa Timur dan Gunung Dukono, di Maluku Utara.
Saat ini, status Gunung Ibu berada pada level II atau Waspada
Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
Delapan partai politik pengusung pasangan calon gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos.
Benny Laos meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved