14 Orang Penyelenggara Pemilu Diduga Dukung Calon Independen

Hijrah Ibrahim
06/8/2020 07:29
14 Orang Penyelenggara Pemilu Diduga Dukung Calon Independen
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid(MI/Hijrah Ibrahim)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menemukan 14 orang penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu melakukan pemalsuan dukungan terhadap calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate. Temuan pemalsuan dukungan itu setelah dicek dari hasil pengawasan verifikasi faktual. Dari hasil pengecekan, ada temuan dukungan palsu termasuk 14 orang penyelenggara pemilu ikut mendukung calon independen tersebut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid membenarkan pihaknya menemukan 14 penyelenggara pemilu masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan. Dengan adanya temuan itu, Bawaslu akan memanggil mereka untuk klarifikasi.

"Untuk memastikan kebenaran dukungan dari penyelenggara tersebut kita akan panggil ke 14 peyelenggara tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Sulfi Majid, Rabu (5/8).

Berdasarkan  pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan,  bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.

baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali

Sulfi juga menjelaskan, unsur setiap orang dalam pasal 185A tidak terbatas pada pasangan calon tetapi setiap orang bisa saja tim sukses, tim penghubung atau orang yang mendatangkan KTP itu. Bawaslu baru akan memproses jika ada masyarakat atau pemilik KTP  melaporkan ke Bawaslu atau ke polisi karena masuk dalam tindakan pidana umum.

"Kalau tindak pidana umum langsung ke polisi, jika ada laporan ke Bawaslu akan direkomendasikan ke polisi tindak pidana umum," sebutnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya