KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Silvester Tewe (ST) dan Romualdus Pera (RP), kuasa Direktur PT.Brand Mandiri Jaya Santosa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APBD II, pekerjaan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, tahun anggaran 2018.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat mendapati proyek jalan dengan nilai kontrak Rp3 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Jaya Santosa, diduga dikorupsi hingga Rp600 juta yang melibatkan ST.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ngada, Ade Indrawan, kepada mediaindonesia.com, Rabu (5/8) mengatakan, dua tersangka itu telah ditahan sejak Senin (3/8/2020) lalu. Di Rutan Kelas II B kota Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bajawa. Sebelumnya, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani protokol Kesehatan Covid-19, yakni dengan melakukan Rapid Test. Hasilnya, kedua tersangka Non Reaktif," ujarnya.
Ade Irawan membeberkan, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan hasil temuan tim penyidik, kedua orang tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp390 juta. Namun, kerugian Negara berpotensi bertambah. Berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada, kerugian Negara mencapai Rp600 juta.
Kajari Ade menambahkan, pihaknya akan mengumumkan tambahan tersangka baru sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari satu bulan. Dikatakan, penahanan para tersangka baru selama satu bulan dimaksudkan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang bersamaan dengan Tersangka 1 dan Tersangka 2. (OL-13)