Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Suku Tobelo Dalam Tetap Mendapatkan Hak Politik Pilkada 2020

Hijrah Ibrahim
27/7/2020 11:19
Suku Tobelo Dalam Tetap Mendapatkan Hak Politik Pilkada 2020
Petugas KPU, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melakukan coklit dan membagikan sembako serta masker untuk warga Suku Tobelo Dalam, Maluku Utara.(MI/Hijrah Ibrahim)

SETIAP warga negara Indonesia, baik yang berdiam di pedalaman tetap mendapatkan hak politik. Mereka juga berhak menyuarakan aspirasinya dalam Pilkada 2020. Untuk itu suara kelompok masyarakat di pedalaman ikut juga disasar oleh KPU dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Seperti di Provinsi Maluku Utara, KPU Tidore Kepulauan yang akan menggelar pilkada menyasar kelompok suku Tobelo Dalam atay dikenal dengan Suku Tagutil yang berdiam di Taman Nasional Ake Yajawe Lolobata, biasa disebut Hutan Tayawi di Desa Koli, Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Ada sekitar 30 kepala keluarga berdiam di hutan lindung seluas 167.300 hektar itu. 

Rombongan KPU, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan ditambah petugas PPK, Panwascam dan PPDP Desa Koli mendatangi kelompok Suku Tobelo Dalam untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) penduduk yang akan ikut menyuarakan dalam Pilkada 2020. Tim yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulah Dahlan berangkat Minggu (26/7) pukul 07.00 Wita dan menempuh perjalanan lima jam hingga tiba ke Hutan Tayawi.

Rombongan didampingi Kepala Desa Koli, Jabir Musa selain sebagai juru bicara juga menyiapkan administrasi untuk Suku Tobelo seperti kartu keluarga dan KTP. Dari hasil coklit ditemukan dari 30 kepala keluarga, hanya 67 pemilih, 6 orang meninggal dunia, 13 kepala keluarga pindah penduduk, data ganda sebanyak 4 orang dan orang tidak dikenal juga 4 orang. Selain melakukan agenda pencoklitan, Bawaslu beserta jajaranya membagikan sembako dan masker untuk Suku Tobelo Dalam. 

"Kelompok Suku Tagutil yang telah terdata di Fom A-KWK sebanyak 67 pemilih dari 30 Kepala Keluarga namun yang kita temui hanya beberapa orang saja karena sebagian lagi masih berda di hutan untuk berburu. Selain itu terdapat 13 Kepala Keluarga sudah pindah domisili," kata Abdullah Dahlan.

Ia mengingatkan dalam Undang-Undang, suku Tagutil memiliki hak yang sama untuk memilih kepala daerah. Untuk itu KPU bersama Bawaslu, PPK dan lainnya ikut mengecek langsung keberadaan komunitas tersebut sekaligus melakukan coklit. Suku Tagutil ini resmi ikut dalam pemilihan kepala daerah Kota Tidore Kepulauan.

baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Bantul Berhadapan Dalam Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Iriani Abdul Kadir mendukung kegiatan pengecekan lapangan dengan kegiatan coklit tersebut sekaligus sosialisasi edukasi pemilu agar masyarakat okit berpartisipasi politik pada Pilkada 2020.

"Pola sosialisasi yang kami terapkan akan berbeda dengan yang lainnya. Dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu Tikep kedepan agar proses sosialisasi harus dilakukan secara merata tanpa memandang bulu," kata Irinai. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya