Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
CAMAT Boleng, Kabupaten Manggarai Barat NTT, Bonaventura Abunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa tanah ulayat di wilayah itu. Penetapan Tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini tertuang dalam surat Nomor: SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Sebelumnya dua orang penjaga tanah milik warga Australia terbunuh pada April 2017 lalu atas perebutan lahan sengketa tanah di wilayah tanah Rangko Mejerite atas pengklaiman dirinya sebagai pemilik ulayat tanah. Kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat ini digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko. Namun, Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Pada 21 Januari 2020, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Pada 17 Pebruari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020. Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan Praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54) tidak memasuki materi perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu. Menurutnya hakim praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan permohonan pemohon praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu.
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020," kata Dion, Selasa (21/7).
baca juga: BPN Palangka Raya Serahkan 10 Ribu Sertifikat Prona
Ia mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual yang turut serta menandatangani surat tersebut atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut tanpa terkecuali. Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten berdampak menghambat pembangunan di wilayah itu yang dikenal dengan kawasan wisata premium. (OL-3)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Angin kencang yang datang bersama hujan deras akibat cuaca ekstrem merenggut rasa aman, merobohkan atap rumah.
Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dikenal sebagai wilayah dengan keragaman budaya yang sangat kaya.
FASILITAS pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih jauh dari memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved