Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Camat Boleng Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat

John Lewar
22/7/2020 06:52
Camat Boleng Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat
Camat Boleng, Bonaventura Abunawan(MI/John Lewar)

CAMAT Boleng, Kabupaten Manggarai Barat NTT, Bonaventura Abunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa tanah ulayat di wilayah itu. Penetapan Tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini  tertuang dalam surat Nomor: SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.

Sebelumnya dua orang penjaga tanah milik warga Australia terbunuh pada April 2017 lalu atas perebutan lahan sengketa tanah di wilayah tanah Rangko Mejerite atas pengklaiman dirinya sebagai pemilik ulayat tanah. Kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.  Surat ini digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko. Namun, Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Pada 21 Januari 2020, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.

Pada 17 Pebruari 2020,  Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020. Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.

Kuasa hukum pelapor Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan Praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54)  tidak memasuki materi perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu. Menurutnya hakim praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan permohonan pemohon praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu.

"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020," kata Dion, Selasa (21/7).

baca juga: BPN Palangka Raya Serahkan 10 Ribu Sertifikat Prona

Ia mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual yang turut serta menandatangani surat tersebut atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut tanpa terkecuali. Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut  sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten berdampak menghambat pembangunan di wilayah itu yang dikenal dengan kawasan wisata premium. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik