Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
CAMAT Boleng, Kabupaten Manggarai Barat NTT, Bonaventura Abunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa tanah ulayat di wilayah itu. Penetapan Tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini tertuang dalam surat Nomor: SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Sebelumnya dua orang penjaga tanah milik warga Australia terbunuh pada April 2017 lalu atas perebutan lahan sengketa tanah di wilayah tanah Rangko Mejerite atas pengklaiman dirinya sebagai pemilik ulayat tanah. Kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat ini digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko. Namun, Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Pada 21 Januari 2020, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Pada 17 Pebruari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020. Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan Praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54) tidak memasuki materi perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu. Menurutnya hakim praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan permohonan pemohon praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu.
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020," kata Dion, Selasa (21/7).
baca juga: BPN Palangka Raya Serahkan 10 Ribu Sertifikat Prona
Ia mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual yang turut serta menandatangani surat tersebut atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut tanpa terkecuali. Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten berdampak menghambat pembangunan di wilayah itu yang dikenal dengan kawasan wisata premium. (OL-3)
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum.
Rencana pemanfaatan potensi panas bumi yang ada di Wae Sano dapat dilihat dari keberhasilan pemanfaatan geotermal di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat).
PENYELENGGARAAN perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia untuk terus dioptimalkan.
PENGAWAS tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak 2024 di Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan akses jaringan internet untuk mendaftar Siwaslih.
Sebanyak 32 guru dan 64 siswa dari 25 sekolah di Manggarai Barat berpartisipasi aktif dalam program yang memberikan pelatihan di bidang numerasi secara mudah dan menyenangkan.
Manggarai Barat, kabupaten di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur membutuhkan pemimpin baru untuk menunjang kemajuan pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved