Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pacar Enggan Tanggung Jawab, Karyawati BUMN Buang Bayinya

Adi Kristiadi
16/7/2020 14:25
Pacar Enggan Tanggung Jawab, Karyawati BUMN Buang Bayinya
Ilustrasi(Dok MI)

POLRES Tasikmalaya menangkap karyawati BUMN atas nama AN, 20, warga Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Dia menjadi tersangka membuang jabang bayi yang dilahirkannya di dalam kamar kecil (toilet) di kantornya di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin laki-laki, merupakan hasil zinah dengan pacarnya. Menurut pengakuan tersangka, dilahirkan pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, AN merasakan mulas di bagian perutnya dan ke kamar kecil (toilet) di kantornya. Pegawai bagian keuangan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) lalu melahirkan bayinya di sana. Dia membiarkan bayinya tergeletak di lantai sampai akhirnya tidak bergerak.

"Bayi yang dilahirkannya di kamar kecil itu secara sengaja dibiarkan hingga kondisinya juga tidak bernyawa. AN kemudian memasukan jabang bayi itu ke kantong plastik dan memasukan ke dalam tasnya. Mayat bayi itu dia kuburkan di area hutan di Kecamatan Parungponteng," jelas Kapolres Tasikmalaya AKB Hendria Lesmana, Kamis (16/7/2020) saat gelar perkara.

Jasad bayi yang dikubur di areal hutan itu, jelas Hendria, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB seorang pemburu tupai di Kampung Pasangrahan melihat seekor anjing sedang mengigit jasad bayi dengan kondisi kedua tanggannya sudah tidak ada. Rahman yang akan berburu tupai kemudian mengejar anjing tersebut dan mandapati potongan jasad bayi lain di sana.

"Jasad bayi ditemukan Rahman yang akan berburu tupai, lalu mengabari temuan itu ke Eem yang saat itu sedang menggarap lahan persawahan. Mereka pun  menemukan mayat bayi dengan kondisi luka pada bagian kepala, punggung, kedua tangan tidak ada hingga tali pusar putus," ungkap Hendria.

Dari temuan ini, jelas Hendria, petugas menyelidiki informasi yang ada. Beberapa saksi mengarah pada sosok AN. Petugas mendatanginya dan AN mengakui semua perbuatannya.

Menurut pengakuan AN, jelas Hendria, selama berpacaran dengan KR beberapa kali melakukan hubungan laiknya suami istri. Saat dirinya hamil, pacarnya mengelak untuk menerima tanggungjawab dengan alasan belum siap. Tersangka panik hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut.

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348Â UU RI no 35 tahun 2014 terancam 15 tahun penjara. Kini, jenazah tersebut berada di kamar mayat RSUD dr Soekardjo dan rencana akan dilakukan diotopsi. Pacar tersangka juga sudah ditangkap dan tengah diperiksa. (OL-13)

Baca Juga: Marak Kasus Buang Bayi di Purwakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya