Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejati NTT Sita Uang Korupsi Sebanyak Rp1,2 Miliar

Palce Amalo
13/7/2020 17:40
Kejati NTT Sita Uang Korupsi Sebanyak Rp1,2 Miliar
Kajati NTT, Yulianto (tengah) bersama Asisten Pidana Khusus Sugiyanta (kiri) dan Kasi Penkum Abdul Halim dan uang sitaan.(MI/Palce Amalo)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita lagi uang sebanyak Rp1,2 miliar dari sejumlah orang yang diduga hasil korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya 2018, Senin (13/7).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, uang tersebut disita dari dua notaris, konsultan, auditor akuntan publik, internal Bank NTT, dan seorang tersangka bernama Ilham Nurdiyanto. "Kami mendorong penyidik untuk segera mengoptimalkan pengembailian kerugian negara," kata Yulianto kepada wartawan.

Tambahan dana tersebut, sekaligus menambah uang hasil sitaan korupsi kasus tersebut menjadi Rp123 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp127 miliar. Adapun total kredit yang diajukan tujuh tersangka sebesar Rp149 miliar.

Menurut Yulianto, kerugian negara yang berhasil disita tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga aset para tersangka. Dari tujuh tersangka atau debitur yang mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, enam orang di antaranya sudah ditangkap.

Saat ini tim buru koruptor masih memburu satu tersangka lagi bernama Muhammad Ruslan. Namun penyidik sudah menyita uang sebanyak Rp9,5 miliar dari rekening milik di Muhammad Ruslan di sebuah bank swasta.

Yulianto menambahkan, tersangka Ilham Nurdiyanto telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp300 juta ke penyidik. Ilham diketahui mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar. "Dari Rp10 miliar yang dipinjam Ilham, dia ternyata  memperoleh hanya Rp3 miliar, dan hari ini ia mengembalikan Rp300 juta, sedangkan Rp7 miliar ternyata kembali ke (tersangka) Stefanus Sulaiman," kata Yulianto. (PO/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya