Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong agar kasus yang menimpa NV, 13, diusut hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dikemukan oleh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.
"Kita mendorong ke TPPO, karena dia (pelaku) menjual juga," kata Chandra kepada Media Indonesia, Minggu (12/7).
NV merupakan korban kekerasan seksual yang dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, selama proses pendampingan tersebut, NV juga diduga dirudapaksa oleh petugas P2TP2A berinisial DA, 49.
Chandra mengatakan berdasarkan pengakuan korban, DA menjual NV ke salah satu rekannya yang berinisial B.
"Kalau yang dia tau persis satu orang, yang inisial B," jelasnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Remaja Lampung, Kemensos Terjunkan Sakti Peksos
Lebih jauh, Chandra mengungkap NV dijual DA dengan harga Rp700 ribu. Dari angka tersebut, sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada NV, sedangkan sisanya masuk ke kantong DA.
LBH Bandar Lampung, jelas Chandra, sudah meminta penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan TPPO tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, ini semua keterangan korban yang dia dijual orang kita minta diusut tuntas. Makanya penyidik di wilayah itu hati-hati, kalau nggak, nanti nggak kebongkar, berhenti di satu orang ini," papar Chandra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pengembangan kasus tersebut ke arah TPPO sangat dimungkinkan. Namun, sambung Pandra, pihaknya masih berfokus terhadap laporan kepolisian awal dengan DA sebagai terlapor.
"Sekarang kita masih mengarah ke tersangka ini dulu. Kalau nanti bukti-bukti yuridis yang ada, kita nanti kembangkan ke pelaku yang lain," ujar Pandra.
"Kalau ada novum, bukti-bukti baru, kita kembangkan, kita split lagi ke perkara yang lain," tuturnya.
NV diketahui menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya di akhir tahun 2019. Dari kasus tersebut, NV mendapat pendampingan dan bantuan rehabilitasi dari P2TP2A.
Paman NV sudah dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2020 dengan vonis 13 tahun penjara.
Pendamping NV, yakni DA, diduga telah melakukan rudapaksa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Pada Minggu (28/6), NV dirudapaksa selama empat kali.
Ironisnya, rudapaksa tersebut dilakukan di rumah orang tua NV. Saat itu, DA sedang mengembalikan NV ke orangtuanya dalam rangka memulai tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Pandra, karena rasa percaya dengan pendampingan yang dilakukan oleh DA terhadap NV, ayah korban memperkenankan pelaku untuk bermalam di rumahnya pada Minggu (28/6) lalu.
Saat ini, berdasarkan laporan awal, DA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(OL-5)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved