Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Encek UR Firgasih sebagai Ketua DPC Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Encek yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2020.
"Sesuai AD/ART PPP, kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Kutai Timur
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengungkapkan, kasus yang menjerat Encek UR Firgasih merupakan tanggung jawab pribadi. Dugaan praktik culas yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan partai.
Baca juga: KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap Bupati Kutai Timur
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menyesalkan tindakan Encek UR Firgasih. Padahal, partai lambang Kabah itu selalu menginstruksikan kader agar tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
'Bahkan setiap bimbingan teknis, selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ujar dia.
Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur, KPK: Kami Terus Bekerja
KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis (2/7). Tujuh orang ditetapkan sebagi tersangka dalam OTT ini.
Mereka yakni lima orang penerima suap yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini. Lalu dua orang pemberi suap yakni, Kontraktor Aditya Maharani, dan pihak swasta Deky Aryanto.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (X-15)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Sebanyak 13.333 siswa dan guru dari 332 sekolah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berpartisipasi pada Festival Literasi Kutai Timur #1.
Rangkaian Festival Literasi Kutai Timur #1 memasuki tahap penguatan kapasitas melalui diklat luring Ketua Tim Literasi Sekolah (TLS) di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.
Pelatihan daring ini diikuti ratusan sekolah peserta Festival Literasi Kutai Timur #1. Para siswa dan guru mengadakan nonton bareng di sekolah masing-masing.
Festival Literasi Kutai Timur #1 menjadi momentum bagi sekolah untuk memperbaiki iklim belajar pasca-pandemi dan di tengah arus digitalisasi.
Motif Wakaroros bukan sekadar corak estetis. Ia adalah narasi visual masyarakat Dayak Basap, suku adat yang hidup berdampingan dengan rimba Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Ia mengatakan enam ekor orang utan itu harus berada di habitat mereka. Dalam menjaga populasi orang utan pihaknya akan memperketat pengawasan dalam pemanfaatan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved