Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Jawa Barat, untuk mengembalikan berkas kasus OTT mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Rosidin, dan Tubagus Cepi (kakak ipar Irvan Rivano) karena sudah tuntas.
Sekretaris Disdik Cianjur Asep Saefurohman, Rabu (1/7), menjelaskan bahwa kedatangan dua orang jaksa KPK ke Disdik Cianjur untuk mengembalikan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Bupati Cianjur, Kepala Disdik Cianjur dan stafnya, serta kakak ipar Irvan Rivano.
"Ada dua orang jaksa KPK yang mengantarkan berkas yang sempat diamankan beberapa waktu lalu terkait dengan kasus OTT mantan Bupati Cianjur karena kasusnya sudah selesai dan berkas yang diamankan dari beberapa bagian di Disdik dikembalikan," kata Asep.
Kedua orang dari KPK tersebut, kata dia, langsung masuk ke ruangan Kadisdik Cianjur Oting Zenal Mutaqien. Selang beberapa puluh menit berada di dalam ruangan, keduanya pamit untuk kembali ke Jakarta.
Kedatangan petugas dari KPK tersebut sempat membuat geger pegawai di lingkungan Disdik Cianjur, bahkan beredar kabar kedatangan mereka untuk melakukan OTT terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2019 di lingkungan dinas.
Sementara itu, Kepala Disdik Cianjur Oting Zaenal Mutaqien mengatakan bahwa orang dari KPK tersebut untuk mengembalikan berkas dan sejumlah barang milik pribadi saksi yang pernah dipanggil dan barang-barang dinas, seperti laptop, telepon seluler, dan sejumlah berkas lainnya.
baca juga: Kejaksaan Cianjur Usut Lima Kasus Korupsi
"Betul saya menerima dua orang dari KPK yang menyerahkan sejumlah barang milik pribadi dan kedinasan yang sempat disita sebagai barang bukti," terangnya.
Hal tersebut dilakukan KPK, kata dia, karena kasusnya sudah tuntas dan berkekuatan hukum sehingga barang yang disita milik dinas dan pribadi sejumlah saksi dikembalikan ke dinas dan beberap orang staf dinas. (OL-3)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved