Bupati Temanggung Minta Pasien Covid Karantina Mandiri

Tosiani
23/6/2020 15:10
Bupati Temanggung Minta Pasien Covid Karantina Mandiri
Ilustrasi karantina(AFP)

PASIEN positif korona di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang sedang menjalani karantina di Gedung Pemuda dan Balai Latihan Kerja (BLK) dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Padahal, mereka belum sembuh dan diminta melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Gugus tugas sudah memutuskan, karantina terhadap masyarakat yang hasil swabnya positif, bisa karantina mandiri di rumah masing-masing," ungkap Bupati Temanggung, M Al Khadzik, Selasa (23/6).

Ia mengutarakan, proses karantina untuk mencegah penyebaran virus korona tidak harus dilakukan secara bersamaan di kabupaten meski hasil tes swab positif. Mereka bisa melakukan karantina mandiri di rumah dengan syarat pihak desa dan keluarga mau bertanggung jawab menjaga yang bersangkutan agar tidak keluar rumah.

Dengan demikian, katanya, perlu ada surat pernyataan yang dibuat desa dan pihak keluarga. Jika yang bersangkutan atau warga positif korona nekad keluar rumah, maka ia akan segera dikembalikan ke tempat karantina milik kabupaten.

"Kalau dia keluar dari rumah, baru akan kita kembalikan ke karantina kabupaten. Jadi desa dan keluarga harus membuat surat pernyataan,"kata Khadziq.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijiyanto, menambahkan, pemulangan warga positif korona itu untuk menuruti aturan dari Menteri Kesahatan.

"Pertimbangannya aturan dari Menteri Kesehatan dari buku kemenkes yang terbaru. Aturab tersebut menyatakan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) bila karantina dengan isolasi mandiri," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Jumlah Warga Positif Covid-19 di Temanggung Bertambah 96 Orang

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya