Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pemprov Bali Setop Layanan Rapid Test Gratis di Pelabuhan

Arnoldus Dhae
18/6/2020 00:00
Pemprov Bali Setop Layanan Rapid Test Gratis di Pelabuhan
Pelabuhan Gilimanuk, Bali(Antara)

TERHITUNG Kamis (18/6) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita.

Artinya, jika sebelumnya rapid test dibiayai pemerintah, kini para awak kendaraan logistik harus membayar secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (17/6). Penghentian layanan rapid test gratis tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020.

Penghentian layanan ini membuat seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan laboratorium rumah sakit pemerintah, Dinas Kesehatan, atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali," ungkap Dewa Indra. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya