Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar masih konsisten. Bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker tetap ditolak masuk wilayah dan disuruh balik arah.
Seperti penerapan PKM di Desa Dauh Puri Kelod yang memasuki hari ke-3, Satgas Covid-19 tidak segan-segan menyuruh pelintas di wilayahnya balik arah bagi yang tak mematuhi aturan seperti tidak memakai masker.
"Di hari ke 3 ini masih ada pelanggaran tidak memakai masker saat melintas di wilayah kami dan kami suruh balik arah. Begitu juga masih ada kerumunan para pengemudi ojek online, oleh tim Satgas kami bubarkan karena tidak mengikuti protokol kesehatan dan social distancing," jelas Perbekel (kepala desa) Dauh Puri Kelod, Nyoman Suarta saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, pihaknnya bersama Satgas terus melakukan pemantauan lingkungan dan aktivitas warga sehari- hari. Secara umum dia melihat warga Desa Dauh Puri Kelod sangat menerima dengan positif kegiatan PKM ini dan ikut mengedukasi warga yang belum mengerti akan protokol kesehatan. (OL-13)
Baca Juga: Tiba di Jakarta, 434 ABK MV Eurodam Dikarantina di Hotel
Informasi kejadian diterima pada pukul 12.10 Wita dari warga bernama Kojek kepada petugas BPBD Kota Denpasar. Dalam laporan disebutkan identitas korban atas nama I Made Wirya (65).
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved