Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBUTUHAN anggaran tambahan penyelenggaraan Pilkada 2020 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada pandemi covid-19 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum setempat sebesar lebih kurang Rp14 miliar. Perubahan anggaran tambahan itu sudah diajukan kembali ke Pemkab Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan hasil rapat pembahasan belum lama ini, estimasi penambahan anggaran Pilkada 2020 yang pelaksanaannya harus memerhatikan protokol kesehatan, muncul angka sekitar Rp14 miliar. Di sisi lain, KPU juga sudah menghitung optimalisasi atau efisiensi anggaran sebesar lebih kurang Rp3,1 miliar.
"Jadi, usulan penambahan anggaran yang kami ajukan ke Pemkab Cianjur ada di angka kurang lebih Rp11 miliar. Usulan ini merupakan hasil penghitungan kebutuhan anggaran tambahan dikurangi pengurangan atau efisiensi dan optimalisasi kebutuhan," kata Selly kepada Media Indonesia, Minggu (14/6).
Namun, kata Selly, komposisi ajuan anggaran tambahan sebesar Rp11 miliar, kemungkinan hanya ditanggung sebesar Rp8,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur. Informasi yang diterimanya, ucap Selly, kekurangan anggaran tambahan akan diajukan melalui APBN.
"APBD (Kabupaten Cianjur) hanya sanggup di angka Rp8,6 miliar. Jadi kekurangan sebesar lebih kurang Rp2,5 miliar rencananya akan diajukan Pemkab Cianjur melalui APBN," tutur Selly.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan saat ini ajuan penambahan anggaran Pilkada 2020 yang harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 sedang dibahas intensif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi Herman belum menyebutkan besaran anggaran tambahan yang diajukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Sedang dibahas TAPD. (Besarannya) nanti lihat saja karena sedang dalam pembahasan," terang Herman.
Herman mengaku Pemkab Cianjur siap seandainya harus mengalokasikan anggaran tambahan Pilkada. Selain penambahan, KPU dan Bawaslu juga harus menghitung efisien anggaran karena sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan pada masa pendemi covid-19.
"Kemungkinan bakal ada penambahan, tapi juga ada pengurangan. Misalnya perjalanan dinas komisioner KPU, kegiatan seminar, dan lainnya, itu nanti ditiadakan sehingga mengurangi anggaran," jelasnya.
Besaran dana hibah Pilkada yang dialokasikan Pemkab Cianjur tahun anggaran 2020 untuk penyelenggara lebih kurang Rp98 miliar. Rinciannya untuk KPU dialokasi sebesar Rp74 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp24 miliar. Tahun ini, dana hibah sudah dicairkan beberapa waktu lalu. Tahap awal, besaran pencairannya untuk KPU senilai Rp29,2 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp9,46 miliar.
baca juga: Krisis Finansial Pilkada, Daerah Jangan Korbankan Layanan Publik
Untuk KPU Kabupaten Cianjur, pencairan dana hibah tahap pertama tahun ini sebesar Rp29.200.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp36.500.000.000 (50%), dan tahap ketiga sebesar Rp7.300.000.000 (10%). Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp9.460.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp11.825.000.000, dan tahap ketiga sebesar Rp2.365.000.000 (10%).
Pembiayaan dana hibah Pilkada Cianjur dialokasikan dua tahun anggaran. Pada 2019, alokasi dana hibah berasal dari APBD perubahan. Untuk KPU sebesar Rp1 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp350 juta. (OL-3)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved