Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Bus Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Mulai 5 Juni

Iruddin Abdullah Reubee
01/6/2020 21:00
Bus Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Mulai 5 Juni
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang di Terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lhokseumawe, Aceh(MI/Rahmad)

Mulai tanggal 5 Juni 2020, atau empat hari lagi, bus angkutan umum kembali diperbolehkan masuk ke Provinsi Aceh. Pemerintah mengizinkan penumpang musuk ke wilayah setempat asalkan memenuhi standar protokol kesehatan covid-19.

Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk masuk ke Aceh, antara lain adalah setiap bus akan disemprot disinfektan. Penyemprotan dilakukan saat tiba di perbatasan Aceh-Provinsi Sumatra Utara.

Lalu bagi penumpang harus memakai masker dan tidak dibenarkan saling berdekatan atau menghindari kerumunan. Berikutnya harus mengantongi surat keterangan bebas virus covid-19.

Baca juga: Dua Pekan Lagi Obyek Wisata di NTT Dibuka Lagi

Bila ada kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka pengemudi akan dipersilakan putar balik. "Akan diminta putar balik ke Sumatera Utara," ujar Direktur Lalulintas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi, Dicky Sondani, Senin (1/6).

Sebelumnya, pada 21 Mei 2020, pemerintah Aceh melarang bus angkutan umum masuk ke Aceh. Tujuannya untuk menahan laju pemudik asal Serambi Mekkah yang hendak berlebaran di kampung halaman mereka. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku lagi mulai 5 Juni 2020.

Adapun pintu gerbang masuk ke Aceh melalui jalur darat adalah melalui Kabupaten Aceb Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalama (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya