Rabu 13 Mei 2020, 11:47 WIB

Fraksi PAN Tuding Paripurna DPRD Pekanbaru Ilegal

Rudi Kurniawansyah | Nusantara
Fraksi PAN Tuding Paripurna DPRD Pekanbaru Ilegal

MI/Susanto
Ilustrasi sidang paripurna

 

ANGGOTA DPRD Pekanbaru Roni Pasla menegaskan paripurna yang digelar sebagian anggota DPRD untuk pengesahan peraturan daerah (Perda) revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru adalah ilegal.

Pasalnya, paripurna yang hanya diikuti 27 orang dari total 45 anggota DPRD dipastikan bertentangan dengan tata tertib (Tatib) DPRD Pekanbaru nomor 1 tahun 2019 yang mengharuskan mencapai kourom 2/3 anggota DPRD atau sekurang-kurangnya 30 orang. Selain itu juga melanggar Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan revisi hanya bisa dilakukan jika masa berlaku lebih dari 3 tahun. Adapun jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus hanya tersisa 2 tahun lagi.

"Miris juga rasanya melihat sebagian anggota DPRD kota secara serampangan melegalkan paripurna yang bertentangan dengan tatib DPRD Kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2019. Kalau mengikuti tatip, paripurna itu tentu ilegal," kata Roni Pasla dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Rabu (13/5).

Roni mengungkapkan, paripurna pengesahan Perda yang menjadi payung hukum pemerintah kota (Pemkot) untuk melegalkan proyek ambisus Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang bertujuan memperkaya kroninya. Paripurna diketahui disegerakan secara mendadak oleh menantu Firdaus yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dari Partai Gerindra.

"RPJMD ini sebetulnya Perda yang menjadi payung hukum Pemko untuk melegalkan proyek ambisus Wali Kota. Yang bertujuan memperkaya kroninya. Ini yang harus kita lawan," jelas Roni.

Ia menerangkan, kondisi DPRD saat ini terbelah. Sebanyak 5 fraksi pendukung Wali Kota Pekanbaru. Sisanya PKS, PAN oposan ditambah dengan anggota fraksi Golkar, 2 PDIP dan 1 Hanura.

"Kekuatan kami masih kalah 27 lawan 18. Tapi tetap susah mereka (Pendukung Pemkot) untuk mencapai kuorum 2/3 atau 30 orang," ungkap Roni.

Menurut Roni, proyek strategis yang digarap adalah kawasan industri tenayan (KIT) yang akan mengelola seluas 266 hektare tahap awal dan menargetkan 1.500 hektare. Pada revisi RPJMD, megaproyek bernilai triliunan rupiah itu akan menjadi prioritas. Sementara status kepemilikan lahan bermasalah dengan masyarakat. Belum lagi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai pengelola yang merupakan BUMD juga belum menunjukkan kinerja baik.

baca juga: 

Roni menjelaskan, penyusunan revisi RPJMD dilakukan pada awal tahun dan dibahas dalam Musrenbang pada 3 Februari lalu tidak menggambarkan kondisi ril perekonomian masyarakat Pekanbaru saat ini yang kelaparan,lantaran lambannya bantuan sosial akibat pemberlakuan PSBB pandemi covid-19 selama dua kali perpanjangan berturut-turut. Oleh karena itu, lanjut Roni, sudah sepantasnya RPJMD perubahan dibahas ulang agar capaian yang hendak diraih dapat terpenuhi. (OL-3)


 

Baca Juga

Antara

Pemudik dengan Kapal Laut Diprediksi Capai 600 Ribu Penumpang

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 01:06 WIB
PEMUDIK 2023 yang menggunakan armada kapal laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni diprediksi mencapai  604.183...
Antara

Pelni Siapkan 68 Kapal Sebagai Armada Angkutan Lebaran

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:57 WIB
Pelni menyiapkan 68 kapal untuk melayani masyarakat yang mudik pada masa Lebaran...
Antara

Bunga Bangkai Tumbuh di Pemukiman Padat Penduduk Kota Palembang

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:51 WIB
SEPUCUK bunga bangkai ditemukan tumbuh di pemukiman penduduk Jalan Padang Selasa, Kota Palembang, Sumatera...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya