Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD Pekanbaru Roni Pasla menegaskan paripurna yang digelar sebagian anggota DPRD untuk pengesahan peraturan daerah (Perda) revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru adalah ilegal.
Pasalnya, paripurna yang hanya diikuti 27 orang dari total 45 anggota DPRD dipastikan bertentangan dengan tata tertib (Tatib) DPRD Pekanbaru nomor 1 tahun 2019 yang mengharuskan mencapai kourom 2/3 anggota DPRD atau sekurang-kurangnya 30 orang. Selain itu juga melanggar Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan revisi hanya bisa dilakukan jika masa berlaku lebih dari 3 tahun. Adapun jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus hanya tersisa 2 tahun lagi.
"Miris juga rasanya melihat sebagian anggota DPRD kota secara serampangan melegalkan paripurna yang bertentangan dengan tatib DPRD Kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2019. Kalau mengikuti tatip, paripurna itu tentu ilegal," kata Roni Pasla dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Rabu (13/5).
Roni mengungkapkan, paripurna pengesahan Perda yang menjadi payung hukum pemerintah kota (Pemkot) untuk melegalkan proyek ambisus Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang bertujuan memperkaya kroninya. Paripurna diketahui disegerakan secara mendadak oleh menantu Firdaus yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dari Partai Gerindra.
"RPJMD ini sebetulnya Perda yang menjadi payung hukum Pemko untuk melegalkan proyek ambisus Wali Kota. Yang bertujuan memperkaya kroninya. Ini yang harus kita lawan," jelas Roni.
Ia menerangkan, kondisi DPRD saat ini terbelah. Sebanyak 5 fraksi pendukung Wali Kota Pekanbaru. Sisanya PKS, PAN oposan ditambah dengan anggota fraksi Golkar, 2 PDIP dan 1 Hanura.
"Kekuatan kami masih kalah 27 lawan 18. Tapi tetap susah mereka (Pendukung Pemkot) untuk mencapai kuorum 2/3 atau 30 orang," ungkap Roni.
Menurut Roni, proyek strategis yang digarap adalah kawasan industri tenayan (KIT) yang akan mengelola seluas 266 hektare tahap awal dan menargetkan 1.500 hektare. Pada revisi RPJMD, megaproyek bernilai triliunan rupiah itu akan menjadi prioritas. Sementara status kepemilikan lahan bermasalah dengan masyarakat. Belum lagi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai pengelola yang merupakan BUMD juga belum menunjukkan kinerja baik.
baca juga:
Roni menjelaskan, penyusunan revisi RPJMD dilakukan pada awal tahun dan dibahas dalam Musrenbang pada 3 Februari lalu tidak menggambarkan kondisi ril perekonomian masyarakat Pekanbaru saat ini yang kelaparan,lantaran lambannya bantuan sosial akibat pemberlakuan PSBB pandemi covid-19 selama dua kali perpanjangan berturut-turut. Oleh karena itu, lanjut Roni, sudah sepantasnya RPJMD perubahan dibahas ulang agar capaian yang hendak diraih dapat terpenuhi. (OL-3)
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) berusia remaja menuju dewasa dilaporkan muncul di sekitar pemukiman penduduk di RT.14/RW.14 Desa Benteng Hulu, Siak, Riau.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Gakkum Kehutanan memeriksa PT RAPP terkait kematian Gajah Sumatera di Riau. Investigasi fokus pada pemenuhan kewajiban perlindungan satwa di areal konsesi.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved