Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasi Intel Kejari Bantah Terima Uang Penyuap Bupati Nonaktif

Heri Susetyo
29/4/2020 10:02
Kasi Intel Kejari Bantah Terima Uang Penyuap Bupati Nonaktif
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid(MI/Heri Susetyo)

KEPALA Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid membantah keras tudingan telah meminta atau menerima sejumlah uang dari kontraktor yang menyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Idham Khalid awalnya sangat terkejut mengetahui namanya dicatut dalam materi surat permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur, kontraktor penyuap Saiful Ilah. 

Di situ dijelaskan bahwa aliran dana dari kontraktor di antaranya untuk dirinya. Idham membantah keras tudingan uang yang dialamatkan kepadanya yang diminta Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sunarti Setyanigsih. Sunarti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap, disebut Ibnu Gopur meminta sebesar Rp150 juta pada 3 Januari 2020 di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo. Uang itu disebut di antaranya untuk Idham Khalid.

"Itu fitnah mas. Demi Allah dan demi Rosullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang yang dialamatkan ke saya dari Sunarti itu," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Idham mengaku terpaksa mau angkat bicara karena harkat dan martabatnya telah diusik. Ia pun siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.

"Sebenarnya saya malas menanggapi itu, berhubung sudah mencatut nama saya dan perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta, maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Itu tuduhan mengada-ada," jelasnya.

Idham mengingat betul pada awal tahun 2019 pihaknya selaku TP4D bersama tim bertemu dengan Sunarti dalam forum rapat terkait TP4D Sidoarjo. Setelah acara tersebut, ungkap dia, dirinya tidak pernah bertemu secara pribadi maupun menghubungi Sunarti Setyanigsih, apalagi menyangkut meminta uang yang dialamatkan kepada dirinya.

Seperti diketahui terdakwa Ibnu Gopur mengajukan diri menjadi JC dalam kasus itu. Tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Khalid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak 4 halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.Dalam poin tersebut menjelaskan pada tanggal 3 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terdakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.

Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham, Kasi Intel Kejari Sidoarjo.Selain poin tersebut, dalam materi JC terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp190 juta pada Agustus 2019.Lalu, kepada Judi Tetra Harsono, PPKom proyek Candi-Prasung sebesar Rp20 juta untuk pengondisian wartawan dan LSM. Lalu kembali menyerahkan uang kepada Judi Tetra sebesar Rp200 juta.

Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp300 juta dengan rincian Rp100 untuk Sangadji dan Rp200 juta untuk Bupati Saiful Ilah. Kemudian Sanadjih kembali menerima uang terima kasih untuk 3 proyek sebesar Rp200 juta, rincian Rp90 juta untuk ULP dan Rp110 juta sudah disita KPK.G ofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp150 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 meski dibantah. Uang itu, bersamaan dengan pemberian kepada Kadis PUBM SDA Sunarti yang diklaim akan diserahkan ke Kasi Intel Sidoarjo.

baca juga: Polda Babel Kembali Bagikan Bansos ke Bangka Tengah

Sedangkan pemberian uang ke Saiful Ilah lewat protokoler yang belum sempat diterima Saiful Ilah sebesar Rp350 juta. Rinciannya sebesar Rp50 juta untuk voucher umroh dan Rp300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai arahan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut.Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4) sempat ditegur JPU KPK berungkali agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan.

"Terdakwa masih berkelit, makanya beberapa bukti percakapan kami putarkan di bulan September 2019 antara terdakwa dengan istrinya memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Sri, Kabid BBWS proyek pekerjaan bendungan Bajulmati di Banyuwangi," ungkap JPU KPK Arif Suhermanto usai sidang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya