Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polda Sumbar Ungkap Narkoba Senilai Rp2,7 Miliar

Yose Hendra
16/4/2020 14:25
Polda Sumbar Ungkap Narkoba Senilai Rp2,7 Miliar
Seorang kurir narkoba dari Riau ditangkap Polda Sumbar dengan barang bukti senilai Rp2,7 miliar.(Antara)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat berhasil mengungkap narkoba senilai Rp.2,7 miliar. Barang narkoba seperti sabu, ekstasi dari kurir narkoba warga Riau itu disita.

Kabid Humas Polda Sumbar kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan, narkoba itu disita dari seorang kurir narkoba berinisial DH, 37, warga Jalan Pertanian, RT 004, RW 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti sabu seberat 956,85 gram dan 4.770 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar berhasil disita," katanya, Kamis (16/4).

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit mobil merek Suzuki Karimun Nopol BM 1024 VZ.

DH ditangkap di Jalan Lintas Sumatra depan Warung Pecel Lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (4/4) lalu, sekira pukul 03.30 WIB.

Disampaikan Kombes Pol Satake, penangkapan kurir sabu dan ekstasi ini setelah pihak Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dan penyelidikan di lapangan.

"Tersangka menerangkan bahwa sabu dan ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pekanbaru. Tersangka menerima barang tersebut dengan cara mengambil di tempat yang sudah dijanjikan," jelasnya.

Satake menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"
pungkasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya