Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG terdakwa produsen ribuan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dinyatakan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar secara videoconference, Selasa (14/4).
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar lokasi produksi PCC di Kota Tasikmalaya pada Rabu (27/11/19).
Lima terdakwa yang dituntut dalam kasus itu ialah Yohan Elfian Juhermawan, 27, Agus Munajat, 57, Deni Primadani, 25, Muhamad Joko Pamungkas, 25, dan Eri Choerudin, 24.
Yohan Elfian Juhermawan adalah terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.
Baca juga: Polisi Sita Ganja dan Bong dari Penangkapan Tio Pakusodewo
Tiga terdakwa lainnya, Agus Munajat, Eri Choerudin, dan Deni Primadani, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Muhamad Joko Pamungkas, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tambahan kurungan 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang menjadi penuntut umum dalam kasus itu, Lila Agustina, mengatakan seluruh terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lila menjelaskan, tuntutan para terdakwa berbeda-beda tergantung pada peran mereka. Seperti, Joko Pamungkas yang dituntut lebih ringan karena berperan sebagai petugas pengamanan.
"Sedangkan terdakwa Yohan layak mendapatkannya hukuman mati karena berperan sebagai otak produksi pil PCC skala besar dengan jaringan internasional dan tidak ada yang meringankan untuknya," katanya.
Baca juga: Polisi Temukan 39 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil
Selain itu, imbuhnya, kejaksaan belum memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Mochammad Ismail, mengaku kaget dengan tuntutan hukuman mati terhadap salah seorang kliennya.
"Tuntutan cukup berat dan kami belum bisa memberikan komentar atas sidang yang dilajukannya. Kami akan berupaya mengajukan ke majelis hakim dan meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pembelaan atas hukuman mati tersebut," pungkasnya. (X-15)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved