Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Otak Produsen Pil PCC di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

Kristiadi
14/4/2020 18:12
Otak Produsen Pil PCC di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati
Petugas BNN menunjukkan pil yang mengandung zat carisoprodol.(Antara)

SEORANG terdakwa produsen ribuan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dinyatakan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar secara videoconference, Selasa (14/4).

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar lokasi produksi PCC di Kota Tasikmalaya pada Rabu (27/11/19).

Lima terdakwa yang dituntut dalam kasus itu ialah Yohan Elfian Juhermawan, 27, Agus Munajat, 57, Deni Primadani, 25, Muhamad Joko Pamungkas, 25, dan Eri Choerudin, 24.

Yohan Elfian Juhermawan adalah terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

Baca juga: Polisi Sita Ganja dan Bong dari Penangkapan Tio Pakusodewo

Tiga terdakwa lainnya, Agus Munajat, Eri Choerudin, dan Deni Primadani, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Muhamad Joko Pamungkas, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tambahan kurungan 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang menjadi penuntut umum dalam kasus itu, Lila Agustina, mengatakan seluruh terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lila menjelaskan, tuntutan para terdakwa berbeda-beda tergantung pada peran mereka. Seperti, Joko Pamungkas yang dituntut lebih ringan karena berperan sebagai petugas pengamanan.

"Sedangkan terdakwa Yohan layak mendapatkannya hukuman mati karena berperan sebagai otak produksi pil PCC skala besar dengan jaringan internasional dan tidak ada yang meringankan untuknya," katanya.

Baca juga: Polisi Temukan 39 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil

Selain itu, imbuhnya, kejaksaan belum memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Mochammad Ismail, mengaku kaget dengan tuntutan hukuman mati terhadap salah seorang kliennya.

"Tuntutan cukup berat dan kami belum bisa memberikan komentar atas sidang yang dilajukannya. Kami akan berupaya mengajukan ke majelis hakim dan meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pembelaan atas hukuman mati tersebut," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik