Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEORANG terdakwa produsen ribuan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dinyatakan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar secara videoconference, Selasa (14/4).
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar lokasi produksi PCC di Kota Tasikmalaya pada Rabu (27/11/19).
Lima terdakwa yang dituntut dalam kasus itu ialah Yohan Elfian Juhermawan, 27, Agus Munajat, 57, Deni Primadani, 25, Muhamad Joko Pamungkas, 25, dan Eri Choerudin, 24.
Yohan Elfian Juhermawan adalah terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.
Baca juga: Polisi Sita Ganja dan Bong dari Penangkapan Tio Pakusodewo
Tiga terdakwa lainnya, Agus Munajat, Eri Choerudin, dan Deni Primadani, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Muhamad Joko Pamungkas, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tambahan kurungan 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang menjadi penuntut umum dalam kasus itu, Lila Agustina, mengatakan seluruh terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lila menjelaskan, tuntutan para terdakwa berbeda-beda tergantung pada peran mereka. Seperti, Joko Pamungkas yang dituntut lebih ringan karena berperan sebagai petugas pengamanan.
"Sedangkan terdakwa Yohan layak mendapatkannya hukuman mati karena berperan sebagai otak produksi pil PCC skala besar dengan jaringan internasional dan tidak ada yang meringankan untuknya," katanya.
Baca juga: Polisi Temukan 39 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil
Selain itu, imbuhnya, kejaksaan belum memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Mochammad Ismail, mengaku kaget dengan tuntutan hukuman mati terhadap salah seorang kliennya.
"Tuntutan cukup berat dan kami belum bisa memberikan komentar atas sidang yang dilajukannya. Kami akan berupaya mengajukan ke majelis hakim dan meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pembelaan atas hukuman mati tersebut," pungkasnya. (X-15)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved