Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp600 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK, Rabu, (11/3). Tuntutan tersebut diberikan Jaksa atas dakwaan Mikael yang telah melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar, dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mikael Kambuaya berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam kesimpulannya, Jaksa meyakini bahwa terdakwa Mikael secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sidang perkara ini berkesimpulan bahwa, terdakwa Mikael Kambuaya telah terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif," sebut Jaksa
Jaksa menyebutkan Mikael diyakini bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1.
Selain Mikael, dalam persidangan yang sama. Jaksa juga menuntut Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. David diyakini jaksa melakukan tindakan korupsi bersama Mikael dalam kasus ini.
Jaksa menuntut David dengan pidana tambahan yakni mengganti kerugian negara yang mencapai Rp40 miliar. Jika tidak mengganti dalam sebulan setelah hukuman tetap, harta David akan disita dan dihukum penjara 3 bulan.
"Pidana tambahan terdakwa David membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.264.277.179,64. Jika tidak bayar pengganti dalam waktu sebulan setelah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
baca juga: TNI Didorong Bantu Wujudkan Program Ekonomi Pemerintah
Sama seperti Mikael, David juga dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1.
Mikael dan David dinilai melakukan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dalam APBD-P Papua Tahun 2015. Hal ini ditindaklanjuti KPK setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya indikasi penyimpangan pada proyek tersebut. (OL-3)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved