Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pimpinan OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja 2020

Apul Iskandar
24/2/2020 15:02
Pimpinan OPD  Tandatangani Perjanjian Kinerja 2020
Pimpinan OPD Pemkot Pematangsiantar tandatangani perjanjian kinerja 2020, Senin (24/2/2020).(MI/APUL ISKANDAR )

PULUHAN pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2020. Penandatanganan dilakukan di hadapan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah disaksikan Wakil Walikota Togar Sitorus, Pj Sekretaris Daerah Kusdianto dan para Staf Ahli. Penandatanganan dilakukan di Ruang Data kantor Balaikota, Jalan Merdeka No 6, (24/2).

Dalam sambutannya, Hefriansyah mengatakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagai awal komitmen untuk mencapai target kinerja di tahun 2020 dalam melaksanakan pengabdian dan fungsi guna pelaksanakan tugas pemerintahan. Ia berharap pimpinan OPD dapat merealisasikan target perjanjian kinerja yang telah ditandatangani sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban tugas.

Hefriansyah mengingatkan, tahun ini merupakan tahun politik, yaitu akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia pun meminta kepada camat sebagai penyelenggaran pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan agar meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas di wilayah kerja masing-masing.

Terkait beberapa isu strategis nasional menjelang tahun politik 2020, lanjutnya, akan muncul di tengah-tengah masyarakat yang kemungkinan bisa berdampak terhadap situasi politik, ekonomi, dan keamanan di Kota Pematangsiantar.

baca juga: KPU Cianjur Terima Berkas Dukungan dari 3 Paslon Perseorangan

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan Perjanjian Kinerja, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik