Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FATAYAT Nahdatul Ulama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendesak Bupati Purwakarta dan DPRD Jawa Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah larangan beroperasinya Bank Emok di Kabupaten Purwakarta. Keberadaan Bank Emok yang sudah meresahkan warga Purwakarta, Jawa Barat dikritisi Fatayat NU Kabupaten Purwakarta. Karena berawal dari kesulitan ekonomi di masyarakat, banyak warga yang kini terlibat utang piutang dengan bunga tinggi akibat merebaknya Bank Emok.
"Masyarakat akhir akhir ini menjadi keresahan bagi kaum ibu dan lainya. Utang piutang yang terjadi di masyarakat lewat pinjaman langsung atau sering disebut bang Emok betul-betul meresahkan. Kami dari Fatayat meminta pada Bupati Kabupaten Purwakarta untuk membuat Perda larangan Bank Emok beroperasi di Kabupaten Purwakarta," kata Ketua Fatayat NU Kabupaten Purwakarta, Nyimas D Badriah, Senin (24/2).
Menurut, Nyimas D. Badriah, peraturan daerah yang melarang keberadaan Bank Emok, turunannya bisa dijadikan Peraturan Desa (Perdes) di Masing-masing Desa.
"Desa bisa membuat bank-bank desa yang alokasi pendanaanya bisa menggunakan dana desa untuk simpan pinjam masyarakat desa. Dan ini juga bisa meningkatkan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat desa sehingga Bank Emok tak bisa lagi beoperasi di desa-desa," lanjut Nyimas.
baca juga: Bangka Belitung, Provinsi Pertama Raih Halal Award
Ia menambahkan Fatayat NU siap membantu Pemkab Purwakarta untuk menyosialisasikan dan menggerakkan kader-kader untuk berpartisipasi aktif dalam program tersebut.
"Semoga keinginan ini bisa menjadi perhatian serius Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika," pungkasnya. (OL-3)
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
Fixed Income Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Karinska Salsabila Priyatno menilai ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga dalam waktu dekat sangat terbatas.
KETIDAKPASTIAN arah kebijakan moneter Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah desakan terbuka Presiden Donald Trump agar Federal Reserve memangkas suku bunga acuan.
BTN mempertegas posisinya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan nasional dengan menggelar Akad Kredit Massal KPR Non-Subsidi secara serentak di lima kota besar
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan ke 5,5%.
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved