Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POSISI bakal calon Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, dari petahana, Hendrar Prihadi, semakin kukuh dengan bertambahnya partai pengusung. Pesaingnya pada pilkada September mendatang diperkirakan muncul dari calon independen untuk menghindari lawan kotak kosong.
Hendrar bakal diusung oleh PDIP dan partai lainnya yang menguasai kursi di DPRD setempat. Belakangan, Gerindra (6 kursi) dan PKB (4 kursi) menyatakan ikut merapat dalam barisan koalisi pengusung Hendrar sehingga total dukungan mencapai 42 kursi di DPRD Kota Semarang. Partai pengusung lainnya ialah PDIP (19 kursi) Golkar (3 kursi), PAN (2 kursi), Demokrat (6 kursi), dan NasDem (2 kursi).
Dengan bergabungnya koalusi gemuk itu, kini tersisa dua partai, yakni PKS (6 kursi) dan PSI (2 kursi). Karena itu, peluang calon lain untuk maju melalui jalur partai semakin kecil. Hal itu tidak mengherankan bila suhu politik di Kota Semarang hingga kini masih dingin akibat minimnya calon yang akan maju di pilkada.
Peluang hanya akan muncul bagi calon independen (perorangan) yang harus memenuhi dukungan sebanyak 76.455 orang atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang yang pada Pemilu 2019 tercatat 1.176.074 orang.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, mengatakan Gerindra mendukung penuh pencalonan Hendrar untuk maju kembali di Pilkada Kota Semarang karena adanya kesamaan visi-misi dalam membangun Kota Semarang menjadi lebih baik.
"Kami mendeklarasikan bergabung dengan koalisi PDIP untuk mengusung petahana mencalonkan diri kembali di pilkada mendatang," kata Joko.
Hal senada diungkapkan Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman yang menyatakan partainya telah memutuskan untuk bergabung dalam koalisi mengusung Hendrar.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), enam pasangan calon perorangan bakal bertarung di 6 dari 9 kabupaten yang menggelar pilkada mendatang. Keenam kabupaten itu ialah Ngada, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, dan Belu. Di tiga kabupaten lainnya tidak ada calon perorangan, yakni Kabupaten Sumba Barat, Belu, dan Manggarai Brat.
"Ada potensi pasangan calon perorangan maju di enam pilkada di NTT," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu, kemarin.
Menurutnya, KPU akan menerima berkas pencalonan pada 19 hingga 23 Februari ini. "Calon perorangan akan menyerahkan mandat operator sistem informasi pencalonan," ujarnya.
Saat menjelang pilkada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, KPU setempat masih membuka peluang bagi para bakal calon kepala daerah untuk mengambil user dan password sistem pencalonan. Menurut Ketua KPU Gowa Muhtar Muis, bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa masih ada waktu untuk mengambil user sistem pencalonan ke KPU.
Rekrut PPS
Di Bali, KPU Kabupaten Badung bersiap merekrut calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, pengumuman perekrutan anggota badan adhoc yang akan bertugas di tingkat desa itu akan dilakukan mulai 15-17 Februari mendatang. (PO/LN/RS/JS/JH/RF/N-1)
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Mamdani berkeinginan datang ke Washington untuk berbicara langsung dengan Trump.
Arifin pun sengaja menyebarkan video modus penipuan yang nyaris menimpanya melalui media sosial dan telah direspons oleh banyak orang.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved