Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman Gabriella Yuan Ana Kusuma 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, penyuap dua jaksa dalam proyek lelang rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo di Yogyakarta itu juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan.
"Terdakwa bersalah, melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Suryo Hendratmoko, Kamis (16/1).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Kasus Tipikor Gabriella menyangkut proyek SAH di Jalan Supomo senilai Rp8,3 miliar. Dua jaksa, Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, dari Kejaksaan Negeri Surakarta) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Dipastikan 27 Warga Gunungkidul Positif Antraks
Mereka menerima uang sebesar Rp221,74 juta dari Gabriella. Uang itu sebagai fee terkaiy lelang proyek saluran air tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Gabriella, Widhi Wicaksono, menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga kliennya atas putusan itu.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut, Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil sidang kepada pimpinan KPK. Menurutnya, pertimbangan hakim dalam sidang tersebut sebagian besar sependapat dengan jaksa. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved