Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman Gabriella Yuan Ana Kusuma 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, penyuap dua jaksa dalam proyek lelang rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo di Yogyakarta itu juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan.
"Terdakwa bersalah, melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Suryo Hendratmoko, Kamis (16/1).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Kasus Tipikor Gabriella menyangkut proyek SAH di Jalan Supomo senilai Rp8,3 miliar. Dua jaksa, Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, dari Kejaksaan Negeri Surakarta) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Dipastikan 27 Warga Gunungkidul Positif Antraks
Mereka menerima uang sebesar Rp221,74 juta dari Gabriella. Uang itu sebagai fee terkaiy lelang proyek saluran air tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Gabriella, Widhi Wicaksono, menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga kliennya atas putusan itu.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut, Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil sidang kepada pimpinan KPK. Menurutnya, pertimbangan hakim dalam sidang tersebut sebagian besar sependapat dengan jaksa. (OL-1)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved